Yusril Tegaskan Pemerintah Netral Sikapi Vonis Nadiem: Kalau Terbukti Ya Dihukum!

1 week ago 8

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:06 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah tidak mencampuri putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim.

Menurut Yusril, pemerintah tidak pernah memberikan arahan kepada pengadilan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada majelis hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau memang terbukti ya dihukum, kalau nggak terbukti ya dibebaskan saja," kata Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis 2 Juli 2026.

Ia mengatakan perkara tersebut masih berada pada tingkat pertama sehingga Nadiem tetap memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum, termasuk banding.

Yusril mengajak semua pihak menghormati proses peradilan yang masih berjalan dan menyerahkan penilaian perkara sepenuhnya kepada pengadilan agar diputus secara adil.

Menanggapi adanya satu hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan mengusulkan Nadiem dibebaskan, Yusril menilai hal itu merupakan hal yang lazim dalam sistem peradilan karena perkara tersebut diperiksa oleh majelis yang terdiri atas lima hakim.

Ia menambahkan, di Mahkamah Agung pun perbedaan pendapat di antara hakim kerap terjadi dalam pemeriksaan perkara kasasi.

"Itu biasa dalam pengadilan kita dan apa pun yang diputuskan pengadilan, walaupun mungkin ada yang suka, tidak suka, pro dan kontra, tapi itulah putusan pengadilan yang harus kita hormati," tuturnya.

Dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, Nadiem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Uang pengganti itu dijatuhkan setelah hakim menyatakan Nadiem menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim juga menyatakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nadiem mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun.

Kerugian tersebut timbul dari pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan.

Halaman Selanjutnya

Hakim menyatakan perbuatan itu dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah divonis dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |