11 Orang di Haltim Divonis Penjara, Position Siap Buka Dialog dengan Warga

17 hours ago 3

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:22 WIB

Jakarta, VIVA – Sebelas warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore. Sebelas orang tersebut dinyatakan bersalah karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Position di wilayah izin usaha perusahaan tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Soasio, Asma Fandun, pada Kamis, 16 Oktober 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana kepada terdakwa satu Sahil Abu Bakar alias Sahil dengan pidana kurungan selama 5 bulan dan 8 hari,” kata Asma saat membacakan putusan di ruang sidang.

Selain Sahil, tiga terdakwa lainnya yakni Indra Sani Ilham alias Mev, Alauddin Salamuddin alias Udin, dan Nahrawi Salamuddin alias Awi Islamuddin bin Taher masing-masing dijatuhi hukuman dua bulan penjara. Para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Majelis hakim turut menetapkan barang bukti berupa 17 kunci alat berat yang sebelumnya diamankan dalam kantong plastik merah untuk dikembalikan kepada PT Position. 

“Demikianlah pendapat ini diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Soasio pada hari Senin, 13 Oktober 2025,” ujar Asma.

Menanggapi putusan tersebut, PT Position menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas jalannya proses peradilan yang dinilai tertib dan transparan.

External Manager PT Position, Aan Surahman, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan melihat putusan itu sebagai momentum untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekitar tambang.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim dan memandang putusan ini sebagai momentum untuk memperkuat komunikasi dua arah dengan masyarakat sekitar. Ke depan, kami membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan agar perbedaan pandangan dapat dikelola melalui musyawarah dan mekanisme yang sah,” ujar Aan.

Aan menegaskan, PT Position tidak melihat vonis tersebut sebagai akhir dari perbedaan antara perusahaan dan masyarakat. Sebaliknya, ia menyebut keputusan itu menjadi titik awal untuk membangun kembali sinergi dan kerja sama yang konstruktif.

Halaman Selanjutnya

“Kami ingin memastikan bahwa pasca-putusan ini, energi kita diarahkan untuk membangun. Kami membuka ruang sinergi dengan masyarakat agar ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman yang menghambat pembangunan Halmahera Timur,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |