VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan terbaru yang sangat menguntungkan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, Gubernur Pramono Anung menetapkan bahwa layanan TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta kini dapat dinikmati secara gratis oleh 15 golongan masyarakat tertentu.
Kebijakan ini diresmikan pada 10 Oktober 2025 dan berlaku surut sejak 7 Mei 2025, sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI memperluas akses transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau. Selain itu, aturan ini juga bertujuan mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi massal yang lebih ramah lingkungan.
Transjakarta Tersangkut di Rel Kereta Grogol
Photo :
- Instagram @infojkt.ig
15 Golongan Penerima Layanan Transportasi Gratis
Dalam Pergub tersebut disebutkan, warga yang berhak mendapatkan layanan TransJakarta, MRT, dan LRT gratis meliputi kelompok berikut:
- Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
- Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK di tingkat RW hingga kelurahan
- Pegawai PJLP dan non-ASN Pemprov DKI Jakarta
- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS Pemprov DKI
- Penyandang disabilitas
- Lansia berusia 60 tahun ke atas
- Veteran Republik Indonesia
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD)
- Penjaga rumah ibadah
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, dan posyandu
- Anggota TNI dan Polri
Setiap warga yang termasuk dalam kategori di atas berhak mendaftar hanya melalui satu golongan penerima, meskipun memenuhi beberapa kriteria sekaligus.
Cara dan Syarat Pendaftaran
Berdasarkan Pergub No. 33 Tahun 2025, proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan melalui PT Bank DKI dan badan usaha transportasi seperti TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Pendaftar wajib melampirkan dokumen pendukung seperti:
- KTP DKI Jakarta,
- foto diri terbaru,
- serta dokumen pendukung khusus sesuai kategori (misalnya kartu KJP, surat tugas, atau kartu veteran).
Setelah dokumen diverifikasi, penerima akan mendapatkan kartu layanan khusus Bank DKI yang bisa digunakan untuk mengakses ketiga moda transportasi publik tersebut.
Halaman Selanjutnya
Kartu ini berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.