Jakarta, VIVA – Sebanyak 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi dan termasuk diantaranya ahli di bidang pengadaan barang dan jasa telah menyimpulkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Perkara tersebut sepenuhnya murni hubungan bisnis. Hal ini dilandaskan atas hasil sidang eksaminasi yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim di Jakarta terhadap putusan pengadilan perkara tindak pidana korupsi atas Nama Muhamad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hasil eksaminasi dilakukan terhadap surat dakwaan, surat tuntutan, pembelaan tim penasihat hukum dan pribadi para terdakwa, dan transkrip putusan pengadilan dan menyimpulkan bahwa perkara terkait sewa kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PT PIS) dan sewa Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) oleh PT Pertamina (Persero) (sebagaimana dalam perjanjian telah dinovasikan kepada PT Pertamina Parta Niaga) murni merupakan hubungan bisnis dan bukan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Para pakar yang terlibat terdiri dari Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S. H., M. H (Universitas Indonesia Fakultas Hukum), Prof. Dr. Tongat, S. H., M. H. (Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Hukum), Prof. Dr. Amir Ilyas, S. H., M. H. (Universitas Hasanuddin Makassar Fakultas Hukum), Prof. Dr. Rena Yulia, S. H., M. H. (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Fakultas Hukum), Dr Mudzakkir, S. H., M. H. (Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta Fakultas Hukum), Dr. Chairul Huda, S. H., M. H. (Universitas Muhammdiyah Jakarta, Fakultas Hukum), Dr. Fachrizal Affandi, S. H., M. H. (Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum).
Kemudian Maradona, S. H., LL. M, Ph.D. (Universitas Airlangga, Fakultas Hukum), Dr. Mahmud Mulyadi, S. H., M. H. (Universitas Sumatera Utara, Fakultas Hukum), Dr. Ir. Nandang Sutisna, S. H., S. T., M. T., M. B. A (Ahli dan Kosultan Pengadaan Barang dan Jasa), Dr. Beniharmoni Harefa, S. H, LL. M. (UPN Veteran, Fakultas Hukum), Dr. Aditya Wiguna Sanjaya S. H., M. H (Univerditas Negeri Surabaya, Fakultas Hukum), Dr. Rocky Marbun, S. H., M. H (Universitas Pancasila, Fakultas Hukum), Dr. Azmi Syahputra, S. H., M. H. (Universitas Trisakti, Fakultas Hukum) dan Karina Dwi Nugraha Putri, S. H., LL. M., M. Dev.Prac.Adv (Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Fakultas Hukum).
Halaman Selanjutnya
Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Mastur mengatakan eksaminasi dilakukan sebagai bagian dari pengembangan wacana akademik terkait penanganan perkara korupsi di Indonesia.

2 hours ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
