2 Tersangka Penculikan Sadis Kacab Bank Berebut Status Justice Collaborator, LPSK Angkat Bicara

3 hours ago 2

Rabu, 17 September 2025 - 14:26 WIB

Jakarta, VIVA – Dua tersangka kasus penculikan sadis yang menewaskan Kepala Cabang Pembantu (Kacab) salah satu bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37), kini mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Permohonan itu sudah diajukan kuasa hukum keduanya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa, 16 September 2025. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias membenarkan adanya hal ini.

“Secara terpisah, dengan kuasa hukum yang berbeda, ada dua tersangka yang mengajukan JC,” kata dia, Rabu, 17 September 2025.

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Photo :

  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

LPSK menegaskan, pengajuan itu tak bisa serta-merta dikabulkan. Hanya pelaku yang bukan aktor utama, serta keterangannya krusial dalam membongkar jaringan, yang bisa diberi status justice collaborator. Syarat ini sejalan dengan PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.

“LPSK akan melakukan penelaahan dan menemui kedua tersangka (pemohon) di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Susilaningtias.

Untuk diketahui, kematian Mohamad Ilham Pradipta terkuak dari rekaman kamera CCTV yang merekam korban diangkut paksa beberapa orang. Saat itu, korban tengah meeting dengan pihak Lotte Grosir secara offline di Lotte Grosir Pasar Rebo, pada 20 Agustus 2025.

Jasad korban ditemukan esok harinya pada 21 Agustus 2025. Tubuhnya berada di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, jasadnya dalam kondisi tragis dengan tangan dan kaki terikat, mata dilakban.

Polda Metro Jaya sejauh ini berhasil meringkus 15 orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi keji tersebut. Sementara itu, ada satu orang pelaku masih buron. Pelaku yang masih buron diketahui berinisial EG.

Dalam kasus ini, juga ada dua prajruit TNI dari Detasemen Markas Kopassus terlibat. Mereka adalah Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya jadi tersangka dan sudah ditahan Pomdam Jaya.

Halaman Selanjutnya

Jasad korban ditemukan esok harinya pada 21 Agustus 2025. Tubuhnya berada di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, jasadnya dalam kondisi tragis dengan tangan dan kaki terikat, mata dilakban.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |