Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung atau Kejagung mencekal tiga staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim. Ketiga stafsus itu terdiri dari atas dua wanita dan satu pria.
Ketiganya adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), serta stafus sekaligus tenaga teknis Ibrahim Arief (IA).
"Itu kemarin yang sudah digeledah, yang sudah ada dua berjenis kelamin perempuan dan satu laki-laki," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, Kamis, 5 Juni 2025.
Menurut dia, pencekalan dilakukan karena ketiga orang itu kapasitasnya sebagai saksi. Namun, merek mangkir dalam pemanggilan pertama.
"Nah, tetapi sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu," jelas Harli.
Eks Mendikbud Nadiem Makarim.
Photo :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Dengan demikian, ia bilang pencekalan itu dilakukan supaya mereka kooperatif. Pemanggilan kedua bakal dilakukan pekan depan.
"Oleh karenanya, seperti yang sudah kami sampaikan penyidik mempertimbangkan untuk melakukan upaya cegah tangkal [cekal] terhadap yang bersangkutan itu sudah dilakukan per tanggal 4 Juni 2025," ujar Harli.
Diketahui, Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Infomasi dan Komunikasi (TIK) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2019-2023.
Harli Siregar menuturkan kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara, meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli, Senin, 26 Mei 2025.
Dia menuturkan, dalam perkara tersebut, yang jadi objek terjadinya dugaan korupsi yakni pengadaan laptop dengan basis sistem operasi Chromebook alias Chrome OS dari Google.
Harli menuturkan laptop dengan jenis Chromebook dinilai tak efektif. Hal itu karena sebelumnya sudah pernah dilakukan uji coba pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit.
Selain itu, dalam pengadaan laptop di Kemendikbud pada tahun 2019-2023 itu nyaris mencapai nilai Rp10 triliun.
“Dari sisi anggaran bahwa diketahui ada Rp9,9 triliun lebih, jadi hampir 10 triliun yang terdiri dari Rp3,582 triliun itu terkait dengan dana di satuan pendidikan, dan sekitar 6,399 triliun itu melalui dana alokasi khusus atau DAK,” kata Harli.
Halaman Selanjutnya
Harli Siregar menuturkan kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.