Jakarta, VIVA – Kementerian Hukum RI bakal segera merealisasikan pembangunan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 80.000 desa atau kelurahan seluruh Indonesia. Tujuannya, untuk mempermudah bantuan hukum yang terjadi di Desa atau Kelurahan
Posbankum ini nantinya juga dapat menyelesaikan sebanyak mungkin sejumlah perkara di tingkat desa, agar beban pengadilan berkurang dan masyarakat mendapatkan keadilan yang cepat.
Peluncuran Posbankum yang digelar di Kantor Kementerian Hukum RI turut dihadiri Wakil Menteri Desa, Riza Patria, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, dan Sekjen Propindo (Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia), Heikal Safar, dan Ketua Mahkamah Agung, Sunarto serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, Posbankum dirancang untuk memberikan akses layanan hukum langsung kepada masyarakat akar rumput. Posbankum ini memberikan informasi, konsultasi, dan bantuan pembuatan dokumen hukum dibutuhkan.
Pendirian Posbankum ini diharapkan bisa membantu masalah hukum masyarakat di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
"Makanya langkah kami ini didukung penuh oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri; dan Mahkamah Agung RI. Hari ini ada Pak Wamendes, Ibu Wakil Menteri PPPA bersama Mahkamah Agung juga Kementerian Dalam Negeri," ujar Menteri Hukum, Supratman didampingi Wamen Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej dikutip Jumat 6 Juni 2025
Sementara itu, Wamen PPPA Veronica Tan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami sangat mengapresiasi pelatihan paralegal hingga ke desa. Ini memungkinkan penyelesaian kasus seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara kekeluargaan tanpa harus sampai ke pengadilan,” ujar Veronica.
Wakil Menteri PPA Veronica Tan
Photo :
- Cepi Kurnia/tvOne
Senada dengan wamen PPPA, Wakil Menteri Desa, Riza Patria menyampaikan apresiasinya atas pelatihan hukum bagi aparatur desa.
“Ini akan memperkuat kapasitas kepala desa dan perangkatnya dalam menjaga keadilan dan perdamaian di wilayah masing-masing,” ujar Wamen Desa, Riza Patria.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen menjelaskan bahwa Posbankum akan menangani berbagai kasus ringan seperti perselisihan warga, kasus kekerasan domestik, dan konflik sosial yang tidak tergolong pidana berat.
"Bila tidak selesai di tingkat mediasi desa, masyarakat tetap dapat diarahkan ke layanan bantuan hukum lanjutan, termasuk melalui advokat probono atau rujukan ke organisasi bantuan hukum (OBH)," jelas Min.
Dalam kesempatan itu, Sekjen Propindo, Heikal Safar dengan tegas menyatakan bahwa Propindo sangat mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam meluncurkan program Posbankum di 80.000 desa / kelurahan diselenggarakan Kementerian Hukum RI.
"Tentunya kami akan mengerahkan seluruh anggota Propindo berperan aktif di seluruh desa dan kelurahan se-Indonesia. Pasalnya Layanan Posbankum di 80.000 desa / kelurahan ini sangat bermanfaat bertujuan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu mendapatkan bantuan hukum," ujar Sekjen Propindo, Heikal.
Lebih lanjut, Heikal menjelaskan bahwa acara peluncuran Posbankum di 80.000 desa / kelurahan ini dibuka langsung secara resmi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan didukung para wakil kementerian.
Heikal menjelaskan, perlu diketahui bahwa organisasi Propindo telah terbentuk di 38 Provinsi dan lebih dari 500 kabupaten / kota di seluruh Indonesia, Insya Allah Propindo bisa berkontribusi nyata dalam pembentukan Posbankum di 80.000 desa / kelurahan.
"Sehingga program pemerintahan Presiden Prabowo melalui Kementerian Hukum resmi meluncurkan Posbankum di 80.000 desa atau kelurahan sangat sesuai dengan program Propindo dalam rangka memperluas layanan akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia," ungkap Heikal.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo menambahkan, Posbankum menyediakan empat jenis layanan utama yaitu informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi oleh juru damai desa, dan rujukan ke OBH atau advokat.
“Kami ingin menyelesaikan sebanyak mungkin perkara di tingkat desa, agar beban pengadilan berkurang dan masyarakat mendapatkan keadilan yang cepat dan efisien,” tutup Constantinus.
Kegiatan itu turut dihadiri para pengurus salah satu organisasi Advokat ternama di Indonesia, di antaranya, Daeng Supriyanto, selaku Ketua Korwil Propindo Sumatera Selatan, Mohamad Ali Syaifudin, Sekretaris Jenderal Propindo, Heikal Safar, Ketua Umum Propindo, Roy Sirait, dan Ketua Harian Propindo, Yurisman Star, serta Doddy.
Halaman Selanjutnya
Source : Cepi Kurnia/tvOne