Suami Bunuh Istri Usai Berhubungan Badan, Pelaku Susun Skenario Perampokan

15 hours ago 4

Sabtu, 7 Juni 2025 - 05:40 WIB

VIVA – Wadison Pasaribu (37) menghabisi nyawa Petri Sihombing (35), usai keduanya berhubungan badan pada Sabtu malam, 31 Mei 2025. Setelah itu, sang istri meminta suaminya membelikan makan, namun pelaku enggan melakukannya.

Singkat cerita, Petri mengetahui Wadison telah berselingkuh dengan seorang wanita di Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, berinisial R sejak 2023. Bahkan, ia mendengar, keduanya sudah sering melakukan hubungan suami istri.

Lantaran ketahuan berselingkuh, terjadi keributan antara Petri dengan suaminya, sehingga pelaku nekat menghabisi nyawa istri sahnya itu dengan cara dicekik menggunakan seutas tali.

"Pelaku mencekik leher kemudian menyumpal mulut dan menutup wajah menggunakan kelambu. Selanjutnya dengan tali kelambu, leher korban diikat hingga tak bernyawa. Selanjutnya korban digantung menggunakan tali tersebut, sehingga kepala korban tergantung di tembok bawah jendela dengan posisi badan tertelungkup di atas kasur," ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Yudha Satria, dikutip Sabtu, 7 Juni 2025.

Pelaku kemudian menskenariokan perbuatannya agar tidak disalahkan oleh keluarga besar dan tercium kepolisian. Dia membuat skenario, seolah-olah Wadison dan Petri jadi korban perampokan disertai pembunuhan.

Agar memperlancar aksinya, pintu samping rumahnya dirusak menggunakan obeng, seolah-olah adar orang asing masuk. Kemudian, menggunakan ulekan, dia memukul wajah dan kepalanya sendiri hingga memar.

Untuk menyempurnakan skenario, dia yang sudah ahli dalam tali temali, memasukan diri ke dalam karung, mengikat kaki, tangan, serta ujung karungnya.

"WP juga mengacak-acak ruang tengah, kamar, merubah posisi TV menjadi miring dan menyimpan dompet di ruangan tengah dengan kondisi kosong agar terkesan pelaku perampokan mencari dan mengambil barang berharga," terangnya.

Rencana pembunuhan terhadap istri sahnya, Petri Sihombing, sudah direncanakan oleh Wadison Pasaribu saat perjalanan pulang dari Bayah, Kabupaten Lebak, menuju rumahnya di Puri Anggrek, Kota Serang. Dimana, selama lima hari Wadison Pasaribu berada di Kebupaten Lebak, di bekerja disebuah koperasi simpan pinjam. Pelaku hanya pulang ke Kota Serang saat libur atau Sabtu-Minggu saja.

"Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Untuk menyempurnakan skenario, dia yang sudah ahli dalam tali temali, memasukan diri ke dalam karung, mengikat kaki, tangan, serta ujung karungnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |