Kemendagri Tetapkan 4 Pulau di Aceh Masuk Wilayah Sumut, Ini Alasannya

1 day ago 14

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:06 WIB

Jakarta, VIVA – Empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara kini ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.

Empat Pulau itu yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Adapun mengenai hal tersebut secara resmi tertulis berdasarkan lampiran Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyampaikan bahwa keputusan mengenai status administrasi dari empat pulau tersebut diputuskan usai survei langsung ke pulau-pulau tersebut.

Mereka yang ikut survei yaitu pihak dari Kemendagri, Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Survei ini dilakukan untuk verifikasi faktual atau validasi titik koordinat dan data okupasi,” ujar Safrizal di kantornya, Rabu, 11 Juni 2025.

Safrizal menuturkan, salah satu hasil survei yang diperoleh yakni menggunakan pertimbangan secara teknis dan historis. Empat pulau tersebut dinilai memiliki jarak yang tidak jauh dari bibir pantai Tapanuli Tengah. Adapun pengukuran jarak itu disebutnya diketahui melalui platform ArcGIS.

Kendati demikian, Safrizal menyebutkan untuk batas laut antara Pemprov Aceh dan Sumut masih belum ditegaskan perihal keberadaan pulau-pulau tersebut yang masuk ke wilayah Tapanuli Tengah.

“Batas laut masih belum ditegaskan atau diputuskan oleh Mendagri karena masih komplain soal empat pulau ini,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan penjelasannya perihal kisruh mengenai Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang yang masuk wilayah Sumatera Utara atau Sumut.

Kisruh mengenai empat pulau itu disebut berawal dari perubahan nama pulau yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh pada 2009 lalu.

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali menjelaskan pada 2008, identifikasi dan verifikasi terhadap pulau-pulau di seluruh Indonesia termasuk Sumut dan Aceh dilakukan oleh tim nasional pembakuan nama rupabumi Ditjen Adwil Kemendagri.

Dari temuan itu didapati adanya 213 pulau di wilayah Sumut termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

“Hasil verifikasi tersebut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” kata Safrizal di kantornya, Rabu, 11 Juni 2025.

Pun, saat tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri melakukan identifikasi dan verifikasi di wilayah Aceh mendapatkan catatan 260 pulau. Dia menuturkan 260 pulau yang tercatat di wilayah Aceh itu tak termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

Halaman Selanjutnya

“Batas laut masih belum ditegaskan atau diputuskan oleh Mendagri karena masih komplain soal empat pulau ini,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |