2 Minggu Beroperasi, Korlap Tambang Pasir Ilegal di Klaten Jateng Rugikan Negara Rp1 M

1 day ago 7

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:42 WIB

Jakarta, VIVA - Pria berinisial ACS selaku koordinator lapangan atau korlap ditetapkan jadi tersangka buntut aktivitas tambang pasir ilegal di daerah Klaten, Jawa Tengah. ACS juga sudah dijebloskan ke sel tahanan.

Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin.

“Penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial ACS yang berperan selaku koordinator lapangan. Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, Rabu, 11 Juni 2025.

Dia menjelaskan aktivitas ilegal yang dilakukan ACS baru jalan dua pekan. Tapi, dampak dari aktivitas itu diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 miliar.

“Baru saja berjalan selama 2 minggu dengan estimasi nilai kerubahan negara sebesar Rp1 miliar. Ini 2 minggu saja sudah Rp1 miliar ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” jelas Brigjen Nunung.

Dia mengatakan terbongkarnya aktivitas tambang ilegal berkat laporan komplain dari pihak yang secara resmi punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah itu yang protes akan aktivitas ilegal dari ACS.

“Dia (wilayahnya) itu di tambang sama orang lain. Di tambang otomatis mereka marah dong. Akhirnya memberikan laporan ke kita kita lakukan penindakan. Kemudian, kita lakukan penindakan pada saat itu ada pada saat itu ada korlapnya,” ujar Brigjen Nunung.

Kemudian, diketahui kalau material hasil penambangan ilegal dari ACS tersebut ternyata dijual ke beberapa toko bangunan. Sebab, pasir dan batuan hasil tambang ilegal biasa dipakai sebagai material rumah maupun jembatan.

“Ini si pembelinya karena yang pada saat kita tangkap adalah si penambangnya. Si penambang begitu juga kepada si pemodal. Jadi, kita masih kita kembangkan ini mau diarahkan ke mana," jelas Brigjen Nunung. 

"Selanjutnya, sehubungan dengan proses penyidikan seluruh perkara tersebut kami informasikan juga bahwa penyidik di Dittipidter Bareskrim Polri masih terus mengembangkan perkara-perkara ini untuk bisa mengungkap jaringan pelaku lainnya,” katanya.

Atas perbuatannya, ACS dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Halaman Selanjutnya

“Dia (wilayahnya) itu di tambang sama orang lain. Di tambang otomatis mereka marah dong. Akhirnya memberikan laporan ke kita kita lakukan penindakan. Kemudian, kita lakukan penindakan pada saat itu ada pada saat itu ada korlapnya,” ujar Brigjen Nunung.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |