Makkah, VIVA – Pemerintah Indonesia melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memprioritaskan jemaah haji Indonesia yang sakit dan membutuhkan perawatan segera di Tanah Air untuk segera dipulangkan lebih awal melalui program tanazul.
Kepala Seksi Media Center Haji (MCH) Daerah Kerja Makkah, Dodo Murtado
Kasi Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Dodo Murtado, menjelaskan bahwa tanazul merupakan program pemulangan jemaah lebih awal dari jadwal semula, dengan pertimbangan khusus terhadap kondisi kesehatan dan ketersediaan kursi kosong pada kloter tertentu.
"Program ini diprioritaskan bagi jemaah yang sakit dan membutuhkan perawatan segera di Tanah Air. Selain itu, tanazul mempertimbangkan ketersediaan seat kosong pada penerbangan pulang di kloter tujuan," kata Dodo dalam konferensi pers di Makkah, Rabu (12/6/2025).
Dodo menyebutkan bahwa program tanazul dibagi menjadi dua kategori utama: jemaah sakit dan pengisian seat kosong. Untuk jemaah sakit, diperlukan dua dokumen penting sebagai syarat pengajuan, yaitu surat rekomendasi dari petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.
"Untuk jemaah sakit, syarat yang harus disiapkan adalah surat rekomendasi dari petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah," jelas Dodo.
Sementara itu, kategori pengisian seat kosong mencakup dua jenis, yakni penggabungan kloter asal dalam embarkasi yang sama dan jemaah yang harus pulang lebih awal karena alasan dinas. Setiap kategori memiliki persyaratan administrasi yang berbeda.
Untuk penggabungan kloter asal, dibutuhkan surat pengantar dari PPIH Embarkasi dan Ketua Sektor. Sedangkan bagi jemaah dengan alasan dinas, syaratnya meliputi surat permohonan mutasi dari jemaah yang diketahui Ketua Kloter, surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kekurangan layanan, surat dari atasan langsung, dan surat pengantar dari Ketua Sektor.
Pengajuan tanazul disampaikan melalui sektor masing-masing dan kemudian diteruskan kepada Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah.
"Melalui program ini, diharapkan jemaah yang memerlukan pemulangan lebih awal dapat kembali ke tanah air dengan aman dan nyaman," pungkas Dodo.
Halaman Selanjutnya
Untuk penggabungan kloter asal, dibutuhkan surat pengantar dari PPIH Embarkasi dan Ketua Sektor. Sedangkan bagi jemaah dengan alasan dinas, syaratnya meliputi surat permohonan mutasi dari jemaah yang diketahui Ketua Kloter, surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kekurangan layanan, surat dari atasan langsung, dan surat pengantar dari Ketua Sektor.