Jakarta, VIVA – Pos pengamanan yang dibangun di lokasi Fasilitas Umum (Fasum) Taman Segitiga Blok C-1, RW 09, perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat diklaim dibangun oleh PT. Taman Kedoya Barat selaku pengembangan (developer).
Hal tersebut diutarakan Ketua RW 09 Dicky Buyung menanggapi tudingan beberapa warga yang menolak pembangunan pos pengamanan tersebut melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis 12 Juni. Para warga yang menolak antara lain berinisial SH, JB, KW dan TS.
"Mengenai posko keamanan yang ada di Fasum tersebut sudah ada 40 tahun dan dibangun oleh developer," kata Dicky.
Pembangunan pos pengamanan di taman perumahan Green Garden, Jakarta Barat
Dicky juga mengeklaim, kondisi pos pengamanan tersebut sudah tak layak bahkan ambruk. Atas keadaan tersebut, RW 09 kata Dicky melakukan perbaikan terhadap posko keamanan lengkap dengan fasilitas penunjang petugas keamanan.
"Saat ini kita renovasi agak bagus dan lengkap dengan fasilitasnya seperti kamar mandi (toilet), tempat shalat agar nantinya petugas keamanan lebih nyaman dan juga bisa dimanfaatkan bagi pedagang ataupun warga lainnya jika ingin beribadah maupun ke kamar kecil," ujarnya.
Dicky juga mengeklaim renovasi kembali pos keamanan tersebut telah mendapat persetujuan dari warga dan para Ketua RT yang ada di RW 09.
Dicky menerangkan, keberadaan pos keamanan tersebut merupakan kepentingan masyarakat agar wilayah tetap aman terjaga.
"Pos keamanan ini bukan untuk kepentingan pribadi tetapi kepentingan orang banyak terutama untuk keamanan. Terlebih sebelumnya petugas keamanan tidak memiliki pos," tukasnya.
Pernyataan Ketua RW semuanya dibantah oleh penasehat hukum para warga yang menolak. Renoldy Septian Ruwe selaku penasehat hukum memastikan bahwa semua pernyataan Ketua RW.09 itu tidak dapat menghapus sifat melawan hukum.
"Atau tidak dapat menjadi alasan pembenaran dari tindakannya yang mendirikan bangunan di atas Fasum secara tanpa izin (illegal). Ini dia sudah akui dia yang bangun. Jadi, kedepannya sampai terjadi permasalahan hukum, dia harus siap tanggung jawab," ujar Renoldy kepada wartawan, Jumat 13 Mei 2025.
Renoldy menegaskan, bangunan tersebut sudah seharusnya dibongkar. Apalagi sejak tanggal 6 Mei 2025 pada bangunan tersebut sudah dipasang segel dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat.
"Termasuk dari Biro Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sendiri sudah perintahkan untuk dikenakan sanksi pembongkaran. Jadi apalagi yang mau ditunggu," tegasnya.
"Pos keamanan di atas Fasum ini mulai dibangun sejak bulan Februari 2025, kami sudah ajukan keberatan dan minta dibongkar sejak bulan Maret 2025 ke semua dinas terkait, namun hingga hari ini pembangunan Pos Keamanan masih tetap berjalan," katanya.
Renoldy pun mengkritisi sikap Pemprov yang belum mengeksekusi bangunan tersebut. Pihaknya melihat adanya pembiaran dan ketidaktegasan dari Pemprov DKI Jakarta, Cq. Walikota Adm Jakarta Barat dan juga dari Dinas Citata Jakarta Barat.
"Tanah Fasum ini milik Pemprov DKI, ada pihak yang mendirikan bangunan tanpa ijin, tapi seolah-olah dibiarkan, kenapa Pemprov DKI tidak berani langsung mengambil langkah tegas? Bisa saja kedepan akan dibangun bangunan lagi di atas Fasum lain yang ada di wilayah RW.09 Kelurahan Kedoya Utara, apakah ini mau dibiarkan?," katanya.
"Jangan sampai terkesan Ketua RW ini kebal hukum karena bisa secara bebas mendirikan bangunan di atas Fasum secara ilegal, seolah-olah lebih berkuasa dari pemilik aset fasum yaitu Pemprov DKI. Bangunan itu harus segera dibongkar," tambahnya.
Sementara Jitraim Taebenu yang juga penasehat hukum dari warga yang menolak membantah pernyataan Ketua RW yang menyebut pos keamanan yang lama sudah tidak layak dan ambruk.
"Pos Keamanan yang lama baik posisi maupun ukurannya tidak sama dengan Pos keamanan sekarang yang sedang dibangun yang mana dari posisi pos keamanan yang lama letaknya ada di luar dari Fasum. Sedangkan Pos Keamanan yang saat ini dibangun letaknya berada di dalam Fasum," tegas Jitraim.
Secara ukuran kata Jitraim, pos jeamanan yang lama ukurannya hanya sekitar 3m x 2.M dan di-samping-nya sudah terdapat tambahan ruangan toilet dan juga cukup memadai untuk tempat istirahat dan ibadah. Sedangkan pos keamanan yang saat ini sedang dibangun ukurannya sangat besar sampai menggunakan hampir setengah dari Fasum berbentuk taman tersebut.
"Jadi alasan bahwa yang dia lakukan adalah renovasi itu tidak benar sama sekali dan hanyalah pembenaran diri. Karena yang sekarang ini yang dibangun adalah Pos Keamanan yang baru di atas Fasum. Kalau dibilang Pos Keamanan tersebut untuk kepentingan warga maka bangunlah Pos Keamanan yang sewajarnya bukan membangun Pos Keamanan yang ukurannya sangat besar layaknya sebuah hunian sampai hampir menggunakan setengah dari Fasum taman itu," bebernya.
Apalagi kata Jitraim, jarak sekitar 100 meter dari Fasum itu, pengembang perumahan Green Garden sudah menyiapkan Kantor RW.09 di atas lahan kurang lebih seluas 1.000 M² yang fasilitasnya sudah sangat-sangat memadai.
Jitraim juga membantah klaim Ketua RW yang disebut telah mendapat persetujuan dari semua warga. Padahal masih ada warga yang menolah pembangunan tersebut.
"Klien Kami sebagai warga yang rumahnya persis di depan Fasum taman tersebut tidak pernah dilibatkan bahkan tidak pernah ditanyaj mengenai rencana pembangunan pos keamanan tersebut," katanya.
Apalagi kata Jitraim, kliennya adalah pihak yang paling dirugikan dengan adanya pembangunan Pos Keamanan di atas Fasum tersebut. Pasalnya, rumah Kliennya letaknya persis di depan Fasum.
"Baru di masa jabatan Ketua RW.09 ini saja yang terjadi pembangunan bangunan di atas Fasum tanpa ada ijinnya, tahun 2018 pernah juga dibangun pos keamanan secara ilegal di atas Fasum ini, kejadiannya sama persis dengan yang sekarang ini, tapi karena saat itu warga keberatan maka langsung dibongkar oleh Walikota Jakarta Barat serta dinas terkait lainnya," katanya.
Sekarang kata Jitraim, seakan-akan tidak kapok Ketua RW.09 dan secara melawan hukum, tanpa ijin kembali membangun lagi pos keamanan di atas Fasum. Bahkan Ketua RW pada saat ikut rapat bersama di kantor Walikota Jakarta Barat sudah diperintahkan dengan tegas untuk tidak dilanjutkan pembangunan itu.
"Tetapi ketua RW seakan lebih berkuasa dari dan tidak menggubris perintah tersebut. Dinas terkait sudah perintahkan untuk dihentikan bahkan sudah dipasang segel tapi masih tetap ngotot untuk terus dibangun, kalau dulu bisa langsung dilakukan pembongkaran, kenapa sekarang tidak, apalagi yang mau ditunggu," tukasnya.
Halaman Selanjutnya
Dicky menerangkan, keberadaan pos keamanan tersebut merupakan kepentingan masyarakat agar wilayah tetap aman terjaga.