Kupang, VIVA – Nama Briptu Muhammad Rizki, seorang anggota Polri yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, kini menjadi sorotan publik. Ia resmi diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian karena melakukan pelecehan terhadap seorang remaja perempuan yang ditilangnya karena berkendara tanpa SIM.
Berikut ini adalah 5 fakta menarik dan penting yang perlu kamu ketahui terkait kasus yang mencoreng nama baik institusi Polri ini:
1. Pemberhentian Tidak Hormat Jadi Bukti Ketegasan Polda NTT
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu Muhammad Rizki. Keputusan ini diambil usai digelarnya sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Rabu, 11 Juni 2025.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chanra, menyampaikan bahwa pemecatan ini merupakan bentuk keseriusan Polri, khususnya Polda NTT, dalam menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik dan hukum. Tujuannya adalah memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah kepolisian di mata publik.
Ilustrasi tilang
Photo :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
2. Pelanggaran Berat: Etika, Hukum, dan Norma Agama Dilanggar
Briptu Rizki tidak hanya melanggar aturan kedinasan dan kode etik profesi, tetapi juga menabrak norma hukum serta ajaran agama. Kasus ini dianggap sebagai pelanggaran berat karena dilakukan saat menjalankan tugas sebagai penegak hukum, di mana seharusnya ia menjadi teladan.
Dalam dokumen resmi bernomor PUT KKEP/21/VI/2025, pemecatan ini dicatat sebagai tindakan final atas pelanggaran serius yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
3. Kronologi: Bermula dari Penilangan di Jalan Pemuda Kupang
Peristiwa memalukan ini terjadi pada 3 Mei 2025 pukul 22.25 WITA di kawasan Jalan Pemuda, Kupang. Saat itu, Briptu Rizki tengah menjalankan tugas sebagai petugas lalu lintas dan menilang seorang pelajar perempuan SMA yang kedapatan mengendarai sepeda motor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Korban kemudian dibawa ke kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk proses penyelesaian tilang. Namun, di sinilah insiden yang lebih buruk terjadi.
4. Pelecehan Terjadi di Dalam Ruangan Kantor Polisi
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak - Foto Dok Istimewa
Photo :
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Alih-alih memproses penilangan sesuai prosedur, Briptu Rizki justru mengajak korban masuk ke sebuah ruangan tertutup, lalu mengunci pintu. Di tempat itulah, Rizki diduga mengajak korban berciuman dan melakukan perbuatan tidak pantas lainnya.
Tak terima atas perlakuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu kepada pacarnya dan keluarga. Respons dari keluarga pun cepat: mereka langsung membawa kasus ini ke ranah hukum dan melapor ke pihak berwenang.
5. Pemecatan Jadi Peringatan Keras bagi Anggota Polri Lain
Kasus ini menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika di tubuh Polri tidak akan ditoleransi. Pemecatan tidak hormat Briptu Rizki menjadi pesan tegas bahwa institusi kepolisian siap membersihkan diri dari oknum yang merusak citra dan kepercayaan publik.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Polri dalam menjalankan reformasi internal dan membangun kembali hubungan yang sehat antara aparat dan masyarakat. (Antara)
Halaman Selanjutnya
Briptu Rizki tidak hanya melanggar aturan kedinasan dan kode etik profesi, tetapi juga menabrak norma hukum serta ajaran agama. Kasus ini dianggap sebagai pelanggaran berat karena dilakukan saat menjalankan tugas sebagai penegak hukum, di mana seharusnya ia menjadi teladan.