Anggota DPD Minta Aksi Demo Tolak Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat Disetop

13 hours ago 4

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:50 WIB

Jakarta, VIVA - Usai kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang mencabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya muncul aksi massa melakukan protes. Massa itu mengatasnamakan sebagai Masyarakat Suku Kawei.

Tuntutan mereka meminta agar operasional tambang PT Kawei Mining Sejahtera dibuka kembali. Lalu, muncul juga aksi demo serupa di Pulau Gag, yang poinnya mendukung operasional PT GAG Nikel. 

Anggota DPD RI Paul Finsen Mayor menyoroti aksi demo itu. Dia menduga kemungkinan aksi itu ada yang mengorganisir dan mendanai. 

Maka itu, senator yang juga Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay ini meminta aparat penegak hukum terutama Mabes Polri turun tangan. Dia menyuarakan agar pihak-pihak yang mendalangi berbagai aksi demo dan pengerahan massa diusut.

"Melihat serangkaian demo di Pulau Kawei, Gag, Manyaifun juga Batang Pele, saya menduga ada yang menggerakkan. Makanya, saya mendesak Mabes Polri untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku atau aktor intelektual yang menjadi dalang di balik aksi demo," kata Paul, Sabtu, 14 Juni 2025.

Pulau Pianemo, Raja Ampat (Foto ilustrasi).

Menurut Finsen, ketegasan aparat penegak hukum diperlukan terhadap oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan isu sosial demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. 

Dia mengatakan demikian untuk menghindari terjadinya konflik sosial di masyarakat. Selain itu, sebagai bentuk pengawalan hukum terhadap pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah pusat.

"Aksi-aksi tersebut justru berpotensi menciptakan keresahan di masyarakat. Segala bentuk aksi yang merugikan kepentingan bersama harus dihentikan, dan para pelakunya diproses," lanjut senator asal Papua Barat Daya itu. 

"Kita menolak tegas segala bentuk provokasi, pemutarbalikan fakta dan demo ilegal yang didalangi oleh pihak tak bertanggung jawab," jelas Finsen.

Pun, Finsen mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo menjaga kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.  Bagi dia, dengan pencabutan IUP 4 perusahaan di Raja Ampat berarti Prabowo konsisten menerapkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikelola oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Halaman Selanjutnya

Dia mengatakan demikian untuk menghindari terjadinya konflik sosial di masyarakat. Selain itu, sebagai bentuk pengawalan hukum terhadap pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah pusat.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |