Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya memutuskan untuk menarik empat laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilayangkan sejumlah pihak ke beberapa Polres di wilayah hukumnya.
“Ada empat, empat polres di DKI dan beberapa polres lainnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 12 Juni 2025
Ade Ary menjelaskan, hal tersebut bertujuan untuk menjadikan satu laporan terkait ijazah palsu Jokowi dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Jadi total ada lima laporan yang ditangani oleh penyelidik Subdit Kamneg,” kata dia.
Sementara, Ade Ary menjelaskan alasan digabungnya laporan ini menjadi satu, agar proses penyelidikan lebih efektif. Karena, penyelidik merasa kasus ini merupakan satu rangkaian yang sama.
“Tujuan menjadikan satu proses penyelidikan ini adalah untuk memudahkan proses penyelidikan, karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami itu peristiwanya sama,” jelasnya.
“Ya, yaitu terkait dengan penghasutan, sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur di Pasal 28 Undang-Undang ITE. Jadi dari beberapa Polres di Polda Metro, dilimpahkan penanganan perkaranya dijadikan satu,” sambungnya.
Kendati demikian, Ade Ary menegaskan untuk setiap pelapor yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres nantinya tetap dijadikan sebagai saksi untuk secara berkala dilakukan pemeriksaan Subdit Kamneg.
Respons Polisi soal Rencana Pramono Bakal Beri Pemutihan Pajak
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebutkan bakal memberikan pemutihan pajak dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta yang ke-498.
VIVA.co.id
12 Juni 2025