Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan lengkap berkas perkara mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Ira Puspadewi terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
"Penyidikan perkara dugaan TPK terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 13 Juni 2025.
Budi menyebutkan bahwa pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK dilakukan pada Kamis 12 Juni 2025.
"Dimana Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka (IPD, dkk) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Budi.
Budi menekankan, jaksa punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan nantinya. Setelah itu, baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Ira ditetapkan menjadi tersangka bersama 3 orang. Dia ialah eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
Akibat upaya jahat para tersangka, negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini. Kerugian negara usai Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi.
Ketua KPK Bocorkan Hasil Kajian Sementara Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK telah melakukan kajian terhadap potensi korupsi yang terjadi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
VIVA.co.id
13 Juni 2025