Soal Status Kewarganegaraan Hambali, Menko Yusril Ungkap Ini

17 hours ago 4

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:15 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa hingga saat ini status kewarganegaraan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, belum dapat dipastikan secara hukum.

Sejak tahun 2003, Hambali ditahan oleh otoritas Amerika Serikat di fasilitas Guantanamo Bay, Kuba. Hambali dituduh militer Amerika Serikat terlibat dalam serangkaian tindakan terorisme internasional di berbagai negara. Dia pun dituduh jadi aktor intelektual kasus bom Bali tahun 2002. Hambali dikabarkan kini sedang diadili oleh pengadilan militer Amerika Serikat setelah lebih dari dua puluh tahun ditahan di Guantanamo.

"Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI)  otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku" kata Yusril melalui keterangan tertulis, Sabtu, 14 Juni 2025.

Saat ditangkap di Thailand, Hambali tidak memegang paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai WNI, melainkan paspor asing dari dua negara berbeda, yakni Spanyol dan Thailand. Kondisi itu disebut menyulitkan upaya verifikasi yang akurat terkait status kewarganegaraannya.

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra

Photo :

  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

"Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia," katanya.

Dia menjelaskan, Indonesia menganut prinsip single citizenship sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 23 UU tersebut menyebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika, antara lain, yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

Dengan ketentuan ini, lanjutnya, jika Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia bukan lagi Warga Negara Indonesia. Jika keadaannya demikian, maka Pemerintah RI  berdasarkan UU Keimigrasian berwenang untuk menangkal warganegara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara untuk memasuki wilayah negara RI.

Pemerintah Indonesia, lanjut Yusril, tetap berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip hukum internasional dan nasional secara konsisten, termasuk dalam menangani isu-isu sensitif terkait kewarganegaraan dan penahanan WNI di luar negeri.

"Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita. Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya," ujar dia.

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menyatakan, mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, tidak akan diizinkan kembali ke Indonesia ketika sudah bebas nanti. Saat ini, Hambali tengah ditahan di penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.

Yusril menjelaskan bahwa tidak diizinkannya Hambali kembali di Indonesia lantaran ketika ditangkap dalam kasusnya, Hambali tidak memiliki dokumen warga negara Indonesia (WNI).

"Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur. Jika nantinya Hambali dibebaskan, kami tidak akan mengizinkan dia kembali masuk ke wilayah Indonesia. Dan jika ada proses peradilan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada hukum Amerika Serikat," ujar Yusril ketika menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Rod Brazier di kantornya pada Kamis 12 Juni 2025.

Halaman Selanjutnya

Dengan ketentuan ini, lanjutnya, jika Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia bukan lagi Warga Negara Indonesia. Jika keadaannya demikian, maka Pemerintah RI  berdasarkan UU Keimigrasian berwenang untuk menangkal warganegara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara untuk memasuki wilayah negara RI.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |