Waspada Pungli Saat SPMB: Warga Tangerang Diminta Segera Melapor Jika Menemukan Kecurangan

15 hours ago 3

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:00 WIB

Tangerang, VIVA – Pemerintah Kota Tangerang, melalui Inspektorat dan Dinas Pendidikan, mengingatkan masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi yang terjadi selama proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP tahun ajaran 2025/2026. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, menegaskan bahwa masyarakat yang merasa menjadi korban atau menemukan praktik pungli selama proses SPMB bisa melaporkannya langsung melalui hotline pengaduan resmi.

Hotline Pengaduan Terbuka untuk Umum: Jangan Takut Melapor

Jika warga menemukan adanya dugaan pungli, laporan bisa dikirimkan ke nomor 0823-1295-5418. Ricky menekankan pentingnya kelengkapan data pelaporan, antara lain:

  • Nama terduga pelaku
  • Lokasi dan waktu kejadian
  • Bukti atau keterangan pendukung
  • Identitas pelapor (untuk verifikasi dan tindak lanjut)

Dengan laporan yang lengkap, Inspektorat bisa melakukan penelusuran secara adil dan menghindari tuduhan tanpa dasar. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelaku akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Ilustrasi siswa sekolah dasa (SD).

Pemerintah Kota Tegas: Tidak Ada Tempat untuk Pungli dalam Dunia Pendidikan

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa dirinya tidak akan mentolerir praktik pungli dalam bentuk apapun selama proses penerimaan siswa baru berlangsung. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor, karena setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius tanpa pandang bulu.

“Kami akan bertindak tegas terhadap oknum yang merusak integritas pendidikan. Pendidikan adalah hak semua anak, bukan komoditas,” tegasnya.

SPMB Tangerang Dijalankan Secara Transparan dan Akuntabel

Untuk menjamin proses SPMB berjalan jujur dan adil, Pemerintah Kota Tangerang telah menandatangani komitmen bersama SPMB Berintegritas dan membentuk Tim Saber Pungli lintas sektor. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh jalur penerimaan siswa, baik SD maupun SMP, tidak ternodai oleh praktik suap atau kecurangan administratif.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, menyampaikan bahwa penerimaan siswa tahun ajaran 2025/2026 terbagi menjadi beberapa jalur yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi siswa.

Jadwal dan Jalur Pendaftaran SPMB 2025/2026

Tingkat SD (2–17 Juni 2025)

  • Jalur Disabilitas
  • Jalur Mutasi
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Domisili:
    - Lingkungan sekolah
    - Wilayah kota
    - Antardomisili wilayah
    - Luar Kota Tangerang

Tingkat SMP

Tahap 1 (19 Juni – 8 Juli 2025):

  • Jalur Disabilitas
  • Afirmasi
  • Domisili
  • Mutasi
  • Prestasi Lomba
  • Prestasi Nilai Rapor (dalam dan luar kota)

Tahap 2 (10 Juli 2025):

  • Jalur Prestasi Nilai Rapor (khusus dalam kota, jika daya tampung masih tersedia)

Dengan mekanisme tersebut, diharapkan proses penerimaan berlangsung objektif, tanpa celah bagi permainan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Mendukung Misi "Gampang Sekolah" Tanpa Pungli

Program ini juga sejalan dengan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, yaitu “Gampang Sekolah”, yang menekankan kemudahan akses pendidikan bagi semua anak tanpa diskriminasi.

Inspektorat dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terus melakukan pemantauan dan penyediaan kanal pelaporan demi mendukung misi tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa SPMB benar-benar menjadi pintu masuk ke dunia pendidikan yang bebas dari pungli, bersih, dan penuh integritas,” ujar Achmad Ricky.

Bersama Wujudkan Penerimaan Siswa Baru yang Jujur dan Bebas Pungli

Warga Kota Tangerang diminta untuk aktif berpartisipasi menjaga transparansi SPMB dengan cara berani melaporkan setiap dugaan pungli. Dukungan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan sistem pendidikan yang adil dan terpercaya.

Bersama Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Tim Saber Pungli, Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen penuh menjaga agar setiap anak mendapatkan hak pendidikan tanpa harus membayar di luar ketentuan yang berlaku. (Antara)

Halaman Selanjutnya

Pemerintah Kota Tegas: Tidak Ada Tempat untuk Pungli dalam Dunia Pendidikan

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |