Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, mempolisikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Hayono Isman, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan menempati rumah tanpa hak. Laporan itu dipijaki Pasal 167 ayat 1 KUHP terkait masuk atau menduduki rumah milik orang lain secara melawan hukum.
Laporan tersebut diajukan oleh Robby Budiansyah, selaku kuasa dari Djan Faridz, dan didampingi pengacara Billy Elanda dari kantor hukum Gani Djemat & Partners, pada 8 Mei 2025.
Kasus ini telah teregistrasi dengan nomor:LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Hayono Isman, beserta keluarga dan stafnya, diduga menempati rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur VI Nomor 12A, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tanpa memiliki dasar hukum yang sah.
Padahal, menurut pihak pelapor, rumah tersebut telah sah menjadi milik Djan Faridz setelah ia membelinya melalui mekanisme lelang resmi KPKNL Jakarta V, sebagaimana tercantum dalam kutipan risalah lelang Nomor 1/07.05/2025-01 tertanggal 26 Februari 2025. Sertifikat kepemilikan pun telah dibaliknama atas nama Djan Faridz.
“Sebelum kami melaporkan Hayono Isman ke Polres Jakarta Selatan, kami telah menyampaikan surat teguran sebanyak dua kali dengan perintah untuk segera keluar dari rumah tersebut, namun sangat disayangkan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, rumah tersebut masih ditempati oleh pihak Hayono Isman,” ujar Robby dalam keterangannya diterima, Jumat, 13 Juni 2025.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pengacara Hayono Isman, Victor R.M. Sohilait, mengaku bahwa kliennya membeli rumah tersebut secara mencicil dari Hasan Ahmad, namun tidak dapat menunjukkan bukti konkret.
"On proses. Ada PPJB, kwitansi cicilan pembelian. Tapi tidak bisa saya tunjukkan. Nanti di pengadilan saja,” ucap Victor.
Meski demikian, kondisi di lapangan menunjukkan tanda-tanda bahwa Hayono Isman mulai mengosongkan rumah.
Seorang petugas keamanan, Purwanto, menyatakan bahwa proses pemindahan barang-barang sudah berlangsung sejak beberapa hari terakhir.
“Sudah angkut-angkut barang. Sudah seminggu ini puluhan truk bolak-balik angkut barang dari rumah itu,” ujarnya.
Diketahui, Hayono Isman menempati rumah tersebut sejak tahun 2016 dengan seizin pemilik awal, Hasan Ahmad, yang saat itu menjaminkan sertifikat rumah ke Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa).
Hayono disebut sempat berjanji akan membeli rumah itu, namun setelah hampir satu dekade, proses pembelian tak kunjung diselesaikan.
Karena kredit macet, rumah tersebut akhirnya dilelang oleh pihak Kospin Jasa melalui KPKNL, dan dimenangkan oleh Djan Faridz.
Kasus ini pun membuka babak baru sengketa properti yang melibatkan dua tokoh publik. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu apakah klaim Djan Faridz dapat dibuktikan secara sah, atau Hayono Isman punya dasar pembelaan kuat di pengadilan.
Halaman Selanjutnya
Seorang petugas keamanan, Purwanto, menyatakan bahwa proses pemindahan barang-barang sudah berlangsung sejak beberapa hari terakhir.