Jakarta, VIVA – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla alias JK buka suara soal empat pulau di Aceh yang kini justru ditetapkan masuk menjadi bagian dari wilayah Sumatera Utara. JK menegaskan bahwa secara historis pulau tersebut masuk dalam wilayah Pulah Aceh.
JK lantas menyinggung soal nota kesepatakan atau MoU Helsinki. Dalam kesepatakan tersebut, berisi soal kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
JK menyebut nota kesepakatannya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.
"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114 yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," ujar JK kepada wartawan, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.
JK menuturkan bahwa UU tersebut dirancang oleh Presiden Soekarno. Dalam UU-nya turut di latar belakangi oleh keinginan pemerintah untuk menanggapi aspirasi dan tuntutan rakyat Aceh untuk membentuk daerah otonom.
"Intinya adalah dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara. Banyak insiden, kemudian presiden, karena kemudian ada pemberontakan disana, DI/TII. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus," kata JK.
"Jadi pemberdirian itu dengan kabupaten-kabupaten yang ada, itu intinya. Orang tanya, apa dasarnya? Undang-undang dasarnya," lanjutnya.
Karena itu, jika dilihat secara historis, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang termasuk dalam wilayah Aceh Singkil. Sedangkan perihal geografis, itu hal yang lumrah.
"Itu secara historis, sudah dibahas di Kompas, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil. Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa," kata JK.
Apalagi, kata JK, terdapat beberapa pulau yang tidak hanya mengacu pada letak geografis. JK pun mencontohkan salah satunya adalah pulau milik Sulawesi Selatan yang secara geografis lebih dekat dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa," ucapnya.
Sementara itu, JK mengaku telah melalukan diskusi bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dalam diskusinya, JK menyinggung soal Keputusan Kemendagri yang seharusnya tidak boleh mengubah ketentuan dalam undang-undang.
"Kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Mendagri, Pak Tito mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini dirikan dengan undang-undang, tidak mungkin, itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan kepmen, karena undang-undang lebih tinggi daripada kepmen," imbuhnya.
Sebelumnya, empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara kini ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.
Empat Pulau itu yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Adapun mengenai hal tersebut secara resmi tertulis berdasarkan lampiran Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.
Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyampaikan bahwa keputusan mengenai status administrasi dari empat pulau tersebut diputuskan usai survei langsung ke pulau-pulau tersebut.
Halaman Selanjutnya
Karena itu, jika dilihat secara historis, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang termasuk dalam wilayah Aceh Singkil. Sedangkan perihal geografis, itu hal yang lumrah.