Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi Jakarta kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah tempat di wilayah Jakarta. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, salah satu alasan dibalik pencanangan Ranperda itu yakni banyak anak-anak dan remaja yang sudah merokok sejak usia dini.
Adapun berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Dinkes Jakarta, sebanyak 36 persen siswa tingkat menengah pertama dan menengah atas pada tahun 2017 pernah merokok di usia muda.
“Bahwa sebanyak 2.113 siswa SMP dan SMA atau ini setara dengan 36 persen dari siswa, pernah merokok pada usia termuda pertamal,” ujar Ani saat memberikan paparan dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Raperda KTR di DPRD Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.
Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.
Catatan mencengangkan yang didapat Dinkes Jakarta itu yakni ada yang pertama kali merokok yang pada usia 7 tahun. Lebih lanjut, Ani menyampaikan bahwa data usia pertama kali seseorang merokok di rentang usia 10-14 tahun ada di kisaran 18,6 persen, sementara pada rentang usia 15-19 tahun mencapai 55,6 persen.
“Sementara untuk di Jakarta, usia pertama kali seseorang merokok itu ada di usia 10-14 tahun, itu ada 18,6 persen. Sementara yang berusia 15-19 tahun, yang pertama kali merokok itu ada di persentase 55,6 persen. Ini berdasarkan data dari Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023,” ucap Ani.
Ani menyebutkan bahwa saat ini kota Jakarta menjadi salah satu dari 45 Kabupaten atau Kota di Indonesia yang belum menerapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai KTR.
“Sampai dengan saat ini sudah ada 514 kabupaten/kota yang telah memiliki Perda KTR. Tersisa adalah termasuk DKI Jakarta, 45 kabupaten/kota yang belum memiliki peraturan tentang kawasan tanpa merokok,” ungkap Ani.
Oleh karenanya, dengan penerapan Perda KTR nanti jika terlaksana merupakan hal yang sejalan dengan komitmen Jakarta untuk menjadi bagian dari kota global dunia.
“(Penerapan Perda KTR) ini juga sejalan dengan komitmen Jakarta untuk menuju global. Kawasan tanpa merokok ini dapat dijadikan sebagai satu indikator kota berkelanjutan atau sustainability,” tuturnya.
Halaman Selanjutnya
“Sampai dengan saat ini sudah ada 514 kabupaten/kota yang telah memiliki Perda KTR. Tersisa adalah termasuk DKI Jakarta, 45 kabupaten/kota yang belum memiliki peraturan tentang kawasan tanpa merokok,” ungkap Ani.