3 Kali Kena Kasus Korupsi, KPK Sebut Hukuman Fahd Arafiq Lebih Berat

3 days ago 4

Rabu, 16 September 2026 - 15:30 WIB

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hukuman untuk Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd Arafiq bisa diperberat karena berstatus residivis. 

Fahd sudah tiga kali berurusan dengan KPK. Hal ini pun dibenarkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

"Memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali," katanya dikutip Rabu (16/9/2026). 

Taufik menjelaskan, bahwa seseorang yang menyandang status residivis, hukumannya dapat diperberat karena mengulangi perbuatan yang serupa. 

"Secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana," jelasnya. 

Fahd sendiri sudah tiga kali berurusan dengan KPK, kasus pertama terkait suap pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada tahun 2012 lalu. Ia divonis 2,5 tahun. 

Kasus kedua pada September 2017. Ia terbukti menerima suap dari proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Ia divonis 4 tahun penjara. 

Sementara terbaru, Fahd ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon. Politi Golkar ini ditetapkan tersangka bersama dengan 7 orang, termasuk mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.

Lalu Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi hingga Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. 

Dalam kasus ini KPK menyita tunai senilai Rp106 miliar.

Laporan: tvOnenews/Aldi Herlanda

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Kronologi Kasus Korupsi Pengurusan HGB Summarecon yang Menjerat Anak Buah Nusron Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan kronologi dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor. Seperti apa?

img_title

VIVA.co.id

16 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |