3 Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Polisi Sita Uang Miliaran dan Puluhan Kg Emas

2 days ago 5

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:00 WIB

Jakarta, VIVABareskrim Polri menetapkan 3 orang jadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal yang nilainya mencapai Rp25,9 triliun.

Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan penampungan hingga pemurnian emas hasil tambang ilegal. Mereka adalah TW, DW, dan BSW. Para pelaku berperan dalam rangkaian aktivitas mulai dari penampungan, pengolahan hingga pemurnian emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya analisis transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tata niaga emas di dalam negeri.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan sampai dengan saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,9 triliun," kata Ade Safri, Jumat, 13 Maret 2026.

Menurut Ade, nilai transaksi tersebut mencerminkan seluruh rantai bisnis para pelaku, mulai dari pembelian emas mentah dari tambang ilegal hingga penjualan kembali emas hasil olahan kepada perusahaan pemurnian maupun eksportir.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum akhirnya menetapkan para tersangka melalui gelar perkara.

“Penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi,keterangan ahli, surat,pentunjuk, dan barang bukti lain. Serta telah dilakukan gelarperkara penetapan tersangka pada perkara aquo pada tanggal 27 Februari 2026,” kata dia.

Untuk mengungkap jaringan tersebut, penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur. Penggeledahan awal dilakukan pada 19 hingga 20 Februari 2026 di lima lokasi berbeda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lokasi tersebut meliputi dua titik di Kabupaten Nganjuk, yakni sebuah rumah tinggal dan Toko Mas Semar, serta tiga lokasi di Kota Surabaya yang terdiri dari satu rumah tinggal dan dua perusahaan pemurnian emas.

“Penyidik telah melakukan penggeledahan awal di 5 lokasi, yang terdiri dari 2 lokasi di wilayah Kabupaten Nganjuk (1 rumah tinggal dan 1 Toko Mas Semar) dan 3 lokasi di Kota Surabaya Jawa Timur (1 rumah tinggal dan 2 perusahaan pemurnian emas),” tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan lanjutan terhadap tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Surabaya dan Sidoarjo pada Kamis, 12 Maret 2026.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |