3 Terdakwa Kasus Sritex Divonis Bebas, Ini Kata Kejagung

5 days ago 9

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:41 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal vonis bebas
tiga orang terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

Ketiganya adalah eks Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati penuh putusan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Ia menambahkan vonis bebas itu akan segera dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk nantinya menjadi pertimbangan langkah hukum lanjutan.

"Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim. JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan," kata Anang, dikutip Sabtu, 9 Mei 2026.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bebas mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex yang merugikan bank milik pemerintah daerah itu sekitar Rp 502 miliar.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Kamis malam.

Dalam putusan, majelis hakim membuktikan dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas, yakni pelanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang.

Menurut hakim, dalam persidangan, terdakwa tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex dipecah menjadi dua.

Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga todak terbukti menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam pengajuan kredit tersebut.

"Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan," katanya.

Menurut dia, terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak ada konflik kepentingan dalam memutus kredit PT Sritex tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, menurut dia, terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dalam permohonan kredit tersebut.

Ia menyebutkan ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit diakibatkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana.

Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno (kiri)

Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Sritex, Eks Dirut Bank Jateng Divonis Bebas

Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bebas mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex.

img_title

VIVA.co.id

7 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |