Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang disebut sebagai bentuk kejahatan kerah putih atau white collar crime.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026. JPU (Jaksa Penuntut Umum) Roy Riady menyebut terdakwa memanfaatkan jabatan dan celah birokrasi demi kepentingan pribadi serta kelompok tertentu.
“Terdakwa menggunakan otoritasnya untuk menciptakan sistem yang tidak transparan. Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu,” kata JPU Roy dikutip, Kamis, 14 Mei 2026.
Jaksa membeberkan adanya dugaan konflik kepentingan yang terstruktur. Nadiem disebut sengaja membentuk organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian untuk mengarahkan kebijakan demi kepentingan bisnis tertentu, terutama yang disebut berafiliasi dengan korporasi teknologinya.
Dalam persidangan, JPU juga menyoroti peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara.
Jaksa mengaitkan proyek pengadaan Chromebook dengan dugaan skema fraud pada pengelolaan PT AKAB yang disebut melibatkan investasi besar dari pihak eksternal.
“Ada investasi Google sebesar 786 juta dollar AS atau sekitar Rp11 triliun, namun hanya dicatatkan sebesar Rp60 miliar dalam laporan administrasi. Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan," ujar Roy di persidangan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain pidana penjara 18 tahun, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Nilai itu terdiri atas kerugian negara proyek pengadaan sebesar Rp809,59 miliar dan tambahan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya.NJika uang pengganti itu tidak dibayarkan, Nadiem terancam tambahan hukuman sembilan tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
“Selain itu, sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan menjadi poin yang memberatkan tuntutan,” kata JPU.

3 hours ago
2











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)