BGN Minta SPPG Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Semua Pegawai

3 hours ago 2

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:35 WIB

Jakarta, VIVA Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja bagi relawan dan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Setiap SPPG pun diminta untuk memberikan jaminan ketenegakerjaan kepada seluruh relawan dan pekerja. Sebab, dalam pelaksanaan program, mereka bekerja setiap hari dengan kondisi risiko tinggi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati dikutip dari keterangan resmi, Kamis, 14 Mei 2026.

Hida menambahkan, biaya operasional sebesar Rp3.000 yang dibayarkan secara at cost juga dapat digunakan untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan.

"Biaya operasional sebesar Rp3000 yang saat ini dibayarkan secara at cost, salah satu penggunaannya adalah untuk membayar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan relawan. Jadi, pada dasarnya ini merupakan hak mereka. Dengan demikian, seluruh relawan/pegawai di SPPG berhak mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan," tegasnya.

Menurutnya, perlindungan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi para pelaksana Program MBG di lapangan. Melalui kerja sama antara BGN dan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja SPPG disebut akan memperoleh berbagai bentuk perlindungan mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, santunan, layanan kesehatan, hingga beasiswa pendidikan anak.

Hida menekankan bahwa perlindungan tenaga kerja tidak hanya menjadi bagian dari kebijakan administratif, tetapi juga strategi untuk menjaga kualitas pelayanan Program MBG secara nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, maka kualitas pelayanan juga akan meningkat, dan pada akhirnya keberlanjutan program akan lebih terjaga," ujarnya.

Dia juga menekankan percepatan SLHS dan penguatan perlindungan ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPOM, hingga yayasan pengelola SPPG.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari (kanan)

Bakom RI: 1.738 SPPG Disetop Sementara, Alasannya Tak Penuhi Standar

Pemerintah mencatat sebanyak 1.738 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah diberhentikan sementara. Alasannya karena ribuan SPPG tidak memenuhi standar.

img_title

VIVA.co.id

13 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |