Polemik Cerdas Cermat, MPR RI Telaah Sanksi Tambahan untuk Juri

6 hours ago 3

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:00 WIB

VIVA –Penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang digelar 9 Mei lalu terus mendapat sorotan menyusul dengan sistem penilaian oleh juri. Menyusul dengan polemik tersebut, Sekertariat Jenderal MPR RI tengah menelaah sanksi tambahan terhadap dewan juri.

MPR RI diketahui telah menjatuhkan sanksi penonaktifan terhadap dewan juri dalam lomba tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau sanksi adminstrasi lainnya itu ada aturannya, ada prosesnya. Nah itu dalam tahap,” kata Sekertaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta dikutip dari ANTARA, Kamis 14 Mei 2026.

Nantinya, kata Siti kesekjenan akan mendalami juri yang berasal dari internal MPR itu berdasarkan peraturan yang berlaku.

Dia menjelaskan, kesekjenan bakal mendalami juri yang berasal dari internal MPR itu berdasarkan peraturan yang berlaku dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Karena baru hari ini kita komunikasi dengan pimpinan MPR, jadi nanti itu kita lihat aturan-aturan yang berlaku dari BKN. Apakah ada unsur-unsur yang bisa keterkaitan dengan aturan yang ada di BKN?” ucapnya.

Ia pun memastikan jajaran dewan juri itu tidak akan dilibatkan lagi dalam LCC Empat Pilar MPR RI 2026, termasuk pada perlombaan ulang khusus untuk babak final tingkat Provinsi Kalbar.

Diberitakan sebelummya, Lomba cerdas cermat yang ramai jadi sorotan pengguna media sosial ini bermula saat MC membacakan pertanyaan terkait mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melibatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Peserta dari Grup C yang bernama Josepha Alexandra kemudian menjawab: “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun jawaban itu justru mendapat nilai minus 5 dari Dyastasita WB selaku dewan juri. Ketika soal dilempar ke kelompok lain. Grup B kemudian memberikan jawaban dengan susunan kalimat yang sama dengan Grup C. Kali ini, juri justru memberikan nilai penuh 10 poin.

Perbedaan keputusan tersebut langsung memicu protes dari peserta Grup C. Mereka merasa telah memberikan jawaban yang benar sesuai substansi pertanyaan. Di sisi lain, pihak juri berdalih bahwa mereka tidak mendengar penyebutan kata “DPD” dari jawaban Grup C dan menekankan bahwa artikulasi menjadi faktor penting dalam penilaian.

Halaman Selanjutnya

Selain Dyastasita, juri lainnya yakni Indri Wahyuni juga tak kalah memantik emosi publik usai pernyataannya dalam ajang tersebut. Indri menjelaskan tentang penilaian juri berkaitan dengan aspek artikulasi jawaban.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |