Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah temuan uang dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satunya, uang Rp8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper merah.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pengusutan perkara yang telah menjerat delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka dari pihak swasta disebut KPK sebagai orang yang diduga menjadi kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Mereka yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Selain mereka, KPK menetapkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan temuan dan dugaan aliran uang tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.
Kasus ini bermula ketika Summarecon mengurus perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelolanya di Kabupaten Bogor.
Namun, proses tersebut bersinggungan dengan persoalan hukum. KPK menyebut sebagian tanah masih berkaitan dengan sengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya.
Pemilik awal tanah sempat menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung. Dalam perkembangannya, ahli waris mengajukan blokir atas SHGB tersebut sebelum kemudian mencabut gugatan di PTUN Bandung.
"Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Setelah itu, perkara HGB tersebut diduga masuk ke jalur komunikasi antara pihak Summarecon dengan Erwin, yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon kemudian mendekati Erwin. Mereka meminta bantuan untuk berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Halaman Selanjutnya
"Saudara YA dan dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB," katanya.

4 days ago
16




















