44 dari 190 Perusahaan Ajukan Pembukaan Kembali IUP, Bahlil: 4 Sudah Oke

3 hours ago 3

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:42 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, dari 190 izin usaha pertambangan (IUP) yang dibekukan, sebanyak 44 perusahaan diantaranya sudah mengajukan pembukaan kembali izin yang dibekukan oleh pemerintah tersebut.

Dari 44 perusahaan yang mengajukan, Bahlil memastikan bahwa IUP bagi 4 perusahaan diantaranya sudah kembali dibuka, setelah mereka menjalankan kewajiban pembayaran dana jaminan reklamasi dan pascatambang.

"Dari 190 (IUP yang bekukan) itu, yang sudah mengajukan 44 perusahaan, dan empat diantaranya sudah oke karena sudah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam proses RKAB," kata Bahlil di acara Minerba Convex, di JICC Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Minerba Convex 2025

Photo :

  • [tangkapan layar]

Dia menegaskan bahwa syarat-syarat yang diwajibkan pemerintah untuk dicantumkan dalam proses RKAB bagi para pemegang IUP tersebut, adalah demi mengikuti aturan yang berlaku dan bukan untuk mempersulit mereka.

"Sebenarnya kami enggak membuat susah, tapi tolong ikuti aturan yang ada," ujarnya.

Sebelumya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan, 40 perusahaan yang belum dibuka kembali izinnya itu disebabkan karena dokumen yang belum lengkap. Antara lain meliputi dokumen jaminan reklamasi, penetapan jaminan reklamasi, dan pembayaran jaminan reklamasinya.

"Kami sudah memberikan waktu 60 hari untuk klarifikasi, kalau 60 hari nanti klarifikasi nggak dilakukan, ya sudah," ujarnya.

Langkah Kementerian ESDM menangguhkan 190 izin tambang minerba, merupakan hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba. Penangguhan tersebut dilakukan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Tri menyampaikan, pihaknya sudah memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Namun karena tidak ada tindak lanjut dari teguran yang diberikan, pemerintah pun menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang terkait kewajiban perusahaan untuk menjamin kegiatan reklamasi dan pascatambang.

Selama sanksi dikenakan, para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Saat ini, Kementerian ESDM sudah menerima Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun dana jaminan reklamasi dan pascatambang, dari sejumlah perusahaan minerba.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Minerba Convex 2025

Diamanahi Prabowo Kelola SDA, Bahlil: Jangan Kita Habiskan Sekaligus

Bahlil menegaskan, sebagai salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam (SDA) terbesar di dunia, Indonesia memiliki keunggulan pada sejumlah komoditas minerba.

img_title

VIVA.co.id

15 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |