Jakarta, VIVA – Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah rwsmi terpilih. Pemilihan pun berlangsung di DPR RI pada Kamis 21 November 2024 melalui metode voting.
Atas terpilihnya lima pimpinan KPK itu, IM57+ Institute turut memberika pandangan. Mereka menilai bahwa DPR RI dalam memilih lima pimpinan KPK ini tidak memikirkan komitmennya dalam mereformasi KPK.
"Pertama, tidak ada representasi masyarakat sipil dalam komposisi pimpinan Pimpinan KPK yang terpilih. Seluruh Pimpinan KPK yang terpilih mewakili institusi penegak hukum dan auditor," ujar Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 November.
Lakso menjelaskan bahwa sikap DPR ini tidak bisa menimbulkan komitmen semangat reformasi KPK. Pasalnya, lima pimpinan KPK ini semua berasal berbagai instansi yang menjadi salah satu objek pengawasan KPK.
Pemilihan Pimpinan KPK dan Dewas KPK di Komisi III DPR RI
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
"Tidak ada komitmen DPR untuk melakukan reformasi KPK. Pimpinan KPK yang bermasalah masih dipilih dan bahkan menduduki urutan pertama," kata Lakso.
"Padahal semua sudah menyaksikan bagaimana kiprah pemberantasan korupsi selama Johanes Tanak berada di KPK," lanjutnya.
Lakso menyoroti soal pimpinan KPK yang kembali terpilih itu yakni Johanis Tanak. Menurutnya, Tanak merupakan pimpinan lama KPK yang tidak memiliki gebrakan dan malah memukul mundur instrumen utama inovasi KPK, yaitu OTT.
Sikap ini pun, Lakso menilai bahwa Komisi III DPR RI tidak serius dalam mengembalikan KPK seperti sediakala.
"Ketiga, para pemimpin KPK yang terpilih harus dapat menunjukan loyalitas tunggal dan indepedensi sehingga harus mundur dari institusi asal. KPK adalah tempat inovasi pemberantasan korupsi harus dibangun," bebernya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengumumkan 5 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, terpilih, Kamis, 21 November 2024.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test capim KPK dan calon Dewas KPK sejak Senin kemarin.
Setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai, pemilihan dilakukan dengan cara pengambilan suara (vote) dari setiap anggota Komisi III DPR.
Dari 44 dari 47 anggota Komisi III DPR RI yang hadir rapat ini memilih lima nama untuk menjadi capim KPK.
Dari hasil voting tersebut, 5 capim KPK dengan perolehan suara terbanyak antara lain, Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono dan Ibnu Basuki Widodo.
Halaman Selanjutnya
Sikap ini pun, Lakso menilai bahwa Komisi III DPR RI tidak serius dalam mengembalikan KPK seperti sediakala.