8 Catatan Kritis DPR Buat Menteri Koperasi Ferry Juliantono

3 hours ago 1

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid memberikan 8 catatan kritis buat Menteri Koperasi, Ferry Juliantono dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pelaksanaan Koperasi Desa Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

Dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Koperasi Fery Juliantono beberapa waktu lalu, ia menekankan pentingnya strategi efektif agar program ini benar-benar berjalan. 

Nurdin mengungkapkan, berdasarkan kunjungannya ke Kabupaten Bone dan Maros, Sulawesi Selatan, 17 koperasi desa kelurahan di Kecamatan Mare belum bergerak karena tidak memiliki kantor, manajemen, maupun arah kerja yang jelas. 

Ia pun mendorong Kementerian Koperasi untuk segera melakukan pembenahan agar koperasi tersebut dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa dan memastikan masa depan gerakan koperasi di Indonesia.

Rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Koperasi

Catatan pertama untuk Menteri Koperasi adalah keberhasilan program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih harus ditopang oleh tata kelola yang kokoh, instruktur koperasi berpengalaman, serta kepastian hukum kelembagaan koperasi nasional. 

Menurutnya, pelatihan 80 ribu manajer dan asisten Kopdeskel akan jauh lebih efektif bila melibatkan lebih dari 7.500 instruktur koperasi bersertifikat yang telah dicetak Lembaga Pendidikan Koperasi (Lapenkop). 

"Instruktur tersebut, yang tersebar di seluruh Indonesia dan dididik dengan anggaran negara, dinilai memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip koperasi sehingga potensi mereka seharusnya dioptimalkan untuk memperkuat pelaksanaan program," kata Nurdin dalam keterangannya, Rabu, 17 September 2025.

Kedua, Nurdin menegaskan Kopdeskel harus bisa merangkul semua UMKM yang tersebar di desa-desa dan kota menjadi anggota dibawah koperasi desa. Nurdin menyoroti pentingnya keberadaan UMKM desa dan kelurahan sebagai bagian integral dalam program Kopdeskel MP. 

"Kehadiran Kopdeskel tidak boleh mematikan usaha kecil masyarakat. Justru warung-warung UMKM harus dijadikan mitra kerjasama, misalnya menjadi sub-agen dalam distribusi pupuk bersubsidi maupun kebutuhan dasar lain. Dengan begitu, UMKM desa dan kota tidak tersisih, melainkan diperkuat," tegas Nurdin.

Ketiga, Nurdin Halid menolak penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman Kopdeskel ke Bank Himbara, dengan alasan bahwa kepala desa hanya berperan sebagai pengawas ex-officio dan bukan penanggung jawab finansial koperasi.

"Tidak adil jika mereka harus menanggung beban cicilan saat manajer atau pengurus koperasi gagal membayar. Hal itu berpotensi menimbulkan masalah hukum sekaligus merugikan pembangunan desa," katanya.

Keempat, Nurdin Halid mengusulkan Kemenkop atau Satgas Percepatan Kopdeskel perlu membentuk Komite Etik dari level pusat, provinsi hingga Kabupaten karena posisi kepala desa dan lurah sebagai pemimpin pemerintahan tertinggi di desa merangkap menjadi ketua pengawas ex officio Kopdeskel.

“Komite inilah yang akan memantau dan menerima pengaduan anggota Kopdeskel ketika melihat ada indikasi kepala desa dan lurah melakukan pelanggaran etika. Misalnya, memanfaatkan Kopdeskel untuk kepentingan kelompok, keluarga atau politik elektoral dirinya. Memang tidak melanggar  hukum positif, tetapi ada potensi pelanggaran etika di sana,” ujar Nurdin.

Presiden RI Prabowo Subianto saat meresmikan Koperasi Desa Merah Putih

Photo :

  • Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Kelima, Nurdin Halid menekankan pentingnya sosialisasi yang massif dan efektif terkait Manual Book Kopdeskel khususnya mengenai sistem kerja dan manajemen koperasi yang benar, model bisnis setiap unit usaha, hingga roadmap serta indikator kesehatan dan keberhasilan koperasi, dengan sasaran utama ketua pengurus, ketua pengawas, manajer koperasi, dan asisten bisnis.

Keenam, Nurdin Halid menegaskan bahwa selain membangun Kopdeskel, Kementerian Koperasi juga harus bertanggung jawab atas kemajuan sekitar 130 ribu koperasi yang sudah ada di berbagai sektor usaha. 

Ia mengingatkan bahwa Menteri Koperasi bukan hanya menteri untuk Kopdeskel MP, tetapi juga menteri bagi seluruh koperasi yang ada, sehingga dengan anggaran terbatas Kemenkop perlu fokus pada penguatan regulasi, kebijakan yang berpihak pada koperasi, serta merancang model kolaborasi antara Kopdeskel MP dengan koperasi yang telah berjalan. 

Ketujuh, Nurdin meminta Menteri Koperasi yang baru harus segera menyelesaikan dualisme Dekopin. Karena, menurutnya Dekopin adalah mitra strategis Pemerintah dalam memajukan koperasi sesuai amanat Konstitusi Pasal 33 Ayat 1.

"Harus dipahami, Dekopin, Dekopinwil dan Dekopinda adalah aset strategis Pemerintah karena struktur Dekopin dari pusat hingga daerah diisi oleh para praktisi koperasi yang sarat pengalaman dalam bisnis koperasi," ujar Nurdin.

Kedelapan, Nurdin Halid menekankan bahwa pengurus dan manajemen Kopdeskel harus mengembangkan bisnis berbasis sumber daya alam, budaya lokal, dan kebutuhan anggota karena koperasi adalah sistem sosial-ekonomi berbasis komunitas dan nilai yang terbukti sukses di banyak negara maju.

Halaman Selanjutnya

Kedua, Nurdin menegaskan Kopdeskel harus bisa merangkul semua UMKM yang tersebar di desa-desa dan kota menjadi anggota dibawah koperasi desa. Nurdin menyoroti pentingnya keberadaan UMKM desa dan kelurahan sebagai bagian integral dalam program Kopdeskel MP. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |