Akademisi Ajukan Konsep Agroforestri soal Program Kemenhut Manfaatkan Lahan Hutan

4 hours ago 1

Senin, 20 Januari 2025 - 21:00 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengungkapkan rencana besar Pemerintah dalam memanfaatkan lahan hutan sebagai sumber cadangan ketahanan pangan, energi, dan air.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menyatakan konsep tersebut akan menjadi dukungan langsung bagi program Kementerian Pertanian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Rifai, dosen di salah satu perguruan tinggi negeri di Riau menyatakan mendukung program tersebut jika dilakukan dengan selektif dengan prinsip kehati-hatian.

“Secara umum, penggunaan kawasan hutan untuk pertanian dalam rangka peningkatan ketahanan pangan pada kondisi ketersediaan lahan pertanian semakin berkurang adalah suatu keharusan. Oleh sebab itu pengaturan tata kelola penggunaan kawasan hutan menjadi lahan pertanian untuk ketahanan pangan harus menjadi perhatian Kementerian Kehutanan dan dilakukan secara selektif dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menyebabkan terjadinya kerusakan hutan dan berdampak negatif terhadap lingkungan,” jelas Rifai, Senin 20 Januari 2025.

Menurutnya, kolaborasi antara Kementerian Kehutanan dan Pertanian sangat diperlukan agar pengalokasian lahan hutan untuk ketahanan pangan dapat berlangsung secara berkelanjutan. 

“Prinsip Kementerian Kehutanan mendukung program ketahanan pangan nasional membutuhkan lahan, sedangkan lahan pertanian yang eksisting banyak beralih fungsi menjadi penggunaan lain. Oleh sebab itu sumber daya hutan menjadi pilihan dalam pengembangan ketahanan pangan, kemudian kementerian kehutanan bertugas menjaga hutan dan sumber daya hutan. Dalam kondisi ini maka diperlukan kolaborasi dan sinergi kedua lembaga negara ini,” urainya.

Jalan tengah adalah tetap konsisten dalam pemanfaatan kawasan hutan sebagai fungsi ekonomi dan fungsi pelestarian hutan, dengan tetap memegang prinsip bahwa kementerian kehutanan adalah institusi pemerintah yang menjaga kelestarian hutan di Indonesia. 

“Maka pendekatan pembangunan ketahanan pangan pada kawasan hutan adalah tetap menjadikan hutan sebagai hutan yang menghasilkan bahan bahan pangan bagi masyarakat. Konsep agroforestari menjadi pilihan dan meminimalisir pembukaan hutan dan meminimalisir pengalihfungsian kawasan hutan menjadi penggunaan lain, seperti pencetakan sawah,” jelasnya.

Oleh sebab itu, klusterisasi pengembangan kawasan hutan untuk ketahanan pangan di Indonesia harus disesuaikan dengan daya dukung lahan dan hutan serta memperhatikan potensi agroklimatologi kawasan hutan pada setiap daerah, serta secara ketat memperhatikan sosio kultural dan sosio ekonomi daerah pengembangan kawasan hutan.

“Pola pengembangan ketahanan pangan dalam kawasan hutan yang paling tepat adalah pendekatan pembangunan agroforestri dengan pola perhutanan sosial. Pola ini memiliki keuntungan dalam penegasan hak-hak masyarakat dan komunal atas pengelolaan hutan dan menegaskan prinsip bahwa hutan harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” harapnya. 

Terpisah, Direktur Eksekutif Akar Global Inisiatif, Erwin Basrin menjelaskan kepada media bahwa Perhutanan Sosial telah terbukti memberikan akses pengelolaan kepada masyarakat lokal dan adat. 

“Model ini dapat digunakan untuk memastikan bahwa pembukaan hutan tidak hanya menjadi proyek top-down, tetapi juga memberdayakan masyarakat lokal sebagai pengelola utama. Dengan pengelolaan berbasis komunitas, seperti yang diterapkan dalam Perhutanan Sosial, biasanya lebih ramah lingkungan karena masyarakat memiliki insentif langsung untuk menjaga kelestarian hutan yang menjadi sumber penghidupan mereka. Dengan melibatkan masyarakat melalui akses kelola resmi, model ini dapat membantu mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan, dan memperkuat ketahanan pangan di tingkat local," jelasnya.

Strategi integrasi Perhutanan Sosial dalam program 20 juta hektare mungkin bisa menjadi strategi jalan tengah, karena pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pengelolaan hutan berbasis komunitas yang melibatkan masyarakat lokal dan adat sejak tahap perencanaan hingga implementasi untuk memastikan bahwa program ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan, tetapi juga menjaga keberlanjutan sosial dan ekologis.

“Dengan menggunakan pendekatan partisipatif untuk memetakan wilayah mana yang bisa dialokasikan untuk cadangan pangan dan mana yang harus tetap dilindungi. Zonasi ini harus mencakup wilayah adat, lahan terdegradasi, dan kawasan konservasi,” jelas Erwin lagi.

Pola pengelolaan Perhutanan Sosial dapat menjadi kerangka dasar yang diterapkan dalam program 20 juta hektare hutan. Keunggulan pendekatan ini adalah keterlibatan masyarakat sebagai pengelola utama, yang dapat memastikan keberlanjutan lingkungan dan sosial. 

“Namun, untuk berhasil, program ini memerlukan penyesuaian dalam skala, pengawasan yang lebih ketat, dan pendekatan partisipatif yang inklusif. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip Perhutanan Sosial, program ini dapat berjalan tidak hanya untuk mencapai ketahanan pangan, tetapi juga melestarikan hutan dan memperkuat kesejahteraan masyarakat lokal,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya

Jalan tengah adalah tetap konsisten dalam pemanfaatan kawasan hutan sebagai fungsi ekonomi dan fungsi pelestarian hutan, dengan tetap memegang prinsip bahwa kementerian kehutanan adalah institusi pemerintah yang menjaga kelestarian hutan di Indonesia. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |