AKBP Didik Putra Dicopot dari Jabatan Kapolres Bima, Diduga Terlibat Kasus Narkoba yang Jerat Anak Buahnya

4 weeks ago 13

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:00 WIB

Mataram, VIVA – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyampaikan bahwa Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota.

"Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia tidak menerangkan lebih lanjut perihal buntut menonaktifkan AKBP Didik dalam jabatan kapolres tersebut.

Kholid hanya menegaskan bahwa yang personel Polri dalam pangkat Perwira Menengah (Pamen) tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

"Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes," ujarnya.

Perihal pengganti AKBP Didik dalam jabatan Kapolres Bima Kota, Kholid membenarkan perihal isu yang berkembang bahwa AKBP Catur Erwin Setiawan, Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB kini menduduki jabatan tersebut dalam periode tertentu.

"Iya, betul (AKBP Catur)," ucap Kholid.

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi dalam jabatan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.

AKBP Didik diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima aliran uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, nama Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sabu-sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka di kasus narkoba, Polda NTB pada Senin 9 Februari telah menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. (Ant)

Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni

Pengakuan AKP Malaungi: Kapolres Bima Terima Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba

Penyerahan uang Rp1 miliar yang berasal dari bandar narkoba merupakan tindak lanjut kemauan Kapolres Bima yang meminta mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar.

img_title

VIVA.co.id

12 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |