Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

2 hours ago 1

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:04 WIB

Jakarta, VIVA – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 Nurhadi dituntut pidana selama 7 tahun penjara terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menuntut terdakwa Nurhadi agar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain pidana penjara, JPU menuntut Nurhadi dengan hukuman denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

Nurhadi juga dituntut untuk dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp137,16 miliar subsider 3 tahun penjara.

Atas perbuatannya, JPU meyakini Nurhadi melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan perbuatan Nurhadi yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagai hal memberatkan.

Selain itu, Nurhadi juga dinilai sebagai pejabat yang melakukan tindak pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikannya karena jabatan.

"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Nurhadi mempunyai tanggungan keluarga," tutur JPU.

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan pada periode 2013-2019 dan TPPU periode 2012-2018, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gratifikasi diduga diterima dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, pada saat Nurhadi menjabat maupun telah selesai menjabat sebagai Sekretaris MA.

Uang diterima Nurhadi melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi sekaligus orang kepercayaannya serta rekening atas nama orang lain yang diperintahkan oleh Nurhadi maupun Rezky, antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.

Halaman Selanjutnya

Adapun gratifikasi antara lain diduga didapat dari beberapa pihak, yaitu dari pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma; Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia (Almarhum) Bambang Harto Tjahjono; serta PT Sukses Abadi Bersama pada kurun waktu 22 Juli 2013 sampai dengan 24 November 2014 senilai Rp11,03 miliar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |