Jakarta, VIVA – Aktor Ammar Zoni menghadapi tuntutan hukuman 9 tahun penjara dalam perkara dugaan keterlibatan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Maret 2026.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa pria bernama lengkap Muhammad Ammar Akbar itu juga dikenakan denda finansial yang cukup besar sebagai bagian dari tuntutan pidana. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 6, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dan denda sejumlah Rp500 juta," tegas JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Jaksa juga memberikan waktu satu bulan bagi Ammar untuk melunasi denda tersebut. Jika tidak dibayarkan, aset miliknya dapat disita untuk dilelang.
"Jika hartanya tidak mencukupi, atau tidak memungkinkan, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan tambahan (subsider) selama 140 hari," tambah Jaksa.
Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Ammar dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dianggap terbukti menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I dengan jumlah lebih dari lima gram.
Kasus ini bermula ketika Ammar masih berstatus sebagai tahanan di Rutan Salemba. Pada Desember 2024, ia disebut menerima kiriman sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre.
Dari jumlah tersebut, sekitar 50 gram diduga diberikan kepada terdakwa lain, Muhammad Rivaldi, untuk diedarkan di lingkungan rumah tahanan.
Sikap di Persidangan Jadi Faktor Memberatkan
Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan beberapa faktor yang membuat hukuman terhadap Ammar dinilai layak diperberat. Salah satunya adalah sikap terdakwa yang dianggap tidak kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Terdakwa Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar JPU.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain itu, status Ammar sebagai residivis juga menjadi pertimbangan utama. Aktor berusia 32 tahun itu diketahui telah beberapa kali tersandung kasus serupa sebelumnya.
Jaksa menilai perbuatannya berpotensi merusak generasi bangsa serta bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba. Sementara itu, satu-satunya hal yang dianggap meringankan adalah sikap Ammar yang tetap menunjukkan kesopanan selama mengikuti jalannya persidangan.
TERPOPULER: Mbak Rara Ungkap Ramalan tentang Vidi Aldiano, Begini Foto Freya JKT48 yang Diedit
Nama Raden Rara Istiati Wulandari atau yang dikenal sebagai Mbak Rara kembali menjadi perbincangan setelah menyinggung kenangannya bersama penyanyi Vidi Aldiano.
VIVA.co.id
13 Maret 2026

1 hour ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
