Jakarta, VIVA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sebanyak 261 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang dinilai melakukan berbagai pelanggaran. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pembenahan internal atau "bersih-bersih" di lingkungan BGN untuk memperkuat tata kelola lembaga.
Pegawai yang diberhentikan terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Menurut Sudaryono, mayoritas pegawai tersebut dikenai sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kami mencoba untuk bersih-bersih yang melanggar kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.
Mayoritas Dipecat karena Pelanggaran Disiplin
Sudaryono menjelaskan, keputusan memberhentikan ratusan pegawai non-ASN merupakan bagian dari komitmen BGN untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan integritas aparatur di lingkungan lembaga.
Ia menyebut sebagian besar pegawai yang diberhentikan melakukan pelanggaran disiplin sehingga dinilai tidak lagi memenuhi standar yang diterapkan BGN.
Langkah tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari pembenahan organisasi agar pelaksanaan berbagai program BGN, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
ASN dan PPPK Bermasalah Juga Diproses
Tidak hanya pegawai non-ASN, BGN juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sudaryono mengungkapkan sebanyak 48 ASN dan PPPK saat ini telah diproses karena diduga melakukan pelanggaran dengan tingkat yang berbeda.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 pegawai dikenai hukuman disiplin ringan berupa mutasi, demosi, hingga sanksi administratif dan peringatan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu, sembilan pegawai lainnya diduga melakukan pelanggaran berat sehingga tengah diproses menuju pemberhentian.
"Kami telah memproses ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan P3K dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi. Dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," katanya.
Halaman Selanjutnya
Judi Online hingga Dugaan Korupsi

6 hours ago
1











