Algoritma Media Sosial Dinilai Berbahaya, Tapi Belum Tersentuh Hukum

3 hours ago 1

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05 WIB

Jakarta, VIVA – Para akademisi dan praktisi hukum diajak untuk berani keluar dari belenggu dogmatisme hukum klasik dalam menyikapi perkembangan algoritma.

Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL, Harris Arthur Hedar, menegaskan sudah saatnya algoritma tidak lagi diperlakukan sebagai entitas yang seolah kebal hukum dengan dalih netralitas teknologi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kekhawatiran itu disampaikan Harris seiring perubahan besar dalam cara manusia mengonsumsi informasi. Jika sebelumnya proses kurasi dilakukan oleh redaktur dan editor, kini peran tersebut telah diambil alih oleh sistem algoritma.

“Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi,” kata Harris, Sabtu, 18 April 2026.

Menurutnya, selama ini algoritma seperti berada dalam ruang impunitas hukum. Hal itu memunculkan berbagai tantangan serius, mulai dari persoalan kausalitas hukum, status subjek hukum, hingga yurisdiksi lintas negara.

“Pertama kausalitas hukum, membuktikan bahwa algoritma secara langsung menyebabkan kekerasan atau bunuh diri memang sulit. Perusahaan teknologi akan selalu menunjuk pada “kehendak bebas” korban atau pelaku sebagai intervening cause,” ujarnya.

“Meskipun dalam perspektif psikologi dan neurosains, algoritma yang dirancang dengan teknik behavioral reinforcement, telah secara sistematis menghilangkan kemampuan rasionalitas pengguna secara bertahap,” kata dia.

Selain itu, ia menyoroti bahwa algoritma tidak memiliki status sebagai subjek hukum, baik sebagai badan hukum maupun manusia. Hal ini menyulitkan korban untuk menuntut keadilan melalui jalur perdata.

“Dalam ranah gugatan perdata, class action membutuhkan pihak yang digugat. Tanpa adanya konstruksi yuridis yang memandang algoritma sebagai “produk” yang cacat (product defect) dalam definisi yang lebih luas, maka korban hanya bisa meratapi kerugiannya tanpa keadilan restitutif,” ujarnya.

Persoalan lain muncul dari aspek yurisdiksi. Banyak perusahaan pengembang algoritma berada di luar negeri, sehingga sulit dijangkau oleh hukum nasional, terutama di negara berkembang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Platform global sering kali berada di luar jangkauan hukum nasional negara berkembang, sehingga meskipun ada niat untuk menggugat, eksekusi putusan menjadi utopia,” tutur dia.

Dia juga menyoroti perbedaan mendasar antara algoritma dan objek gugatan dalam hukum perdata konvensional. Ia membandingkannya dengan produk seperti rokok, kosmetik, atau makanan yang memiliki entitas jelas untuk dimintai pertanggungjawaban.

Halaman Selanjutnya

“Jika rokok menyebabkan kanker, kita menggugat perusahaan rokok. Jika kosmetik menyebabkan kerusakan kulit, kita menggugat produsen kosmetik. Jika makanan ultra-proses menyebabkan penyakit metabolik, kita menggugat pabrik makanan. Ada entitas berbadan hukum yang menjadi representasi fisik dari produk tersebut.!Namun, algoritma berbeda. Ia bukan barang. Ia bukan produk dalam arti klasik. Ia adalah kode, sistem, atau black box yang terus berkembang secara dinamis,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |