Cilacap, VIVA – Mantan pesinetron Ammar Zoni telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ammar Zoni dan lima narapida berisiko tinggi (high risk) lainnya tiba pada Kamis pagi 16 Oktober 2025 sekitar pukul 07.43 WIB.
Berdasarkan keterangan Kepala Lapas Kelas II Karanganyar, Riko Purnama Candra, Ammar Zoni langsung ditempatkan di sel one man one cell (satu orang satu sel) di lapas tersebut.
”Langsung dimasukkan ke sel, one man one cell,” kata Riko dikutip dari Antara, Jumat 17 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasayarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti menjelaskan penempatan Ammar Zoni dan lima narapidana berisiko tinggi lainnya ke lapas Karanganyar merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus memastikan proses pembinaan tetap berjalan.
”Penempatan di Lapas Karanganyar dilakukan dengan sistem one man one cell karena lapas tersebut masuk katagori super maximum security (pengamanan super maksimum),” kata dia.
Lantas apa itu lapas katagori super maximum security yang ditempati oleh Ammar Zoni? Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, narapidana yang ditempatkan di lapas super maximum security ini akan ditempatkan di sel one man one cell. Tujuannya untuk memastikan setiap tahanan tidak memiliki interaksi dengan narapidana lain.
Sementara itu, melansir berbagai sumber, narapidana yang ditempatkan di lapas super maximun security juga akan mendapat pemantauan ketat sepanjang waktu alias 24 jam. Setiap gerak gerik narapidana akan dipantau melalui pantauan kamera CCTV, sensor gerak hingga sistem keamanan lainnya.
Setiap narapidana yang ditempatkan di lapas super maximum security ini juga hanya diberi waktu satu jam setiap harinya untuk berolahraga atau berjemur di area terbuka. Berada di pulau Nusakambangan, lapas ini juga diketahui dilengkapi dengan menara pengawas dan kanal air di sekeliling lapas sebagai pengamanan berlapis.
Di sisi lain, setiap enam bulan narapidana akan menjalani asesmen. Asesmen ini dilakukan untuk menilai perubahan perilaku mereka, sehingga memungkinkan adanya peninjauan kembali terhadap status penempatannya jika menunjukkan perkembangan positif.
Halaman Selanjutnya
"Kalau hasil asesmen menunjukkan perubahan perilaku yang baik, maka bisa dilakukan penurunan level pengamanan. Namun, bila belum menunjukkan perubahan, mereka tetap ditempatkan di sel super maksimum,” kata Rika Aprianti.

2 weeks ago
13









