Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau, Abdul Wahid.
OTT Abdul Wahid ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.
Meski demikian, Budi enggan membocorkan identitas dan jumlah tersangka yang ditetapkan. Termasuk saat ditanya apakah Gubernur Riau Abdul Wahid turut menjadi tersangka.
Adapun sosok tersangka dan perannya akan diumumkan melalui konferensi pers pada hari ini.
"Namun, berapa dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan esok (re: hari ini) di konferensi pers," tutur dia.
Modus Jatah Preman
Sebelumnya diberitakan, Budi mengungkap ada modus 'jatah preman' di balik kasus dugaan pemerasan yang menyeret sosok Gubernur Riau, Abdul Wahid.
"Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya," ungkap Budi.
Adapun dugaan pemerasan ini terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, terkait jatah penambahan anggaran.
"Perkara ini pun itu juga terkait dengan penganggaran, yaitu adanya penambahan anggaran di Dinas PUPR yang kemudian masuk modus dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di pemerintah Provinsi Riau," tutur dia.
Menurut Budi, jatah penambahan anggaran tersebut ditujukan untuk proyek pengadaan tertentu. Namun, ia enggan mengungkapkan lebih detail proyeknya karena masih dalam tahap pendalaman.
Sejauh ini total ada 10 orang yang diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Salah satunya, Gubernur Riau, Abdul Wahid.
"(Pertama) Kepala daerah atau Gubernur Riau," kata dia.
Selain itu, ada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau Muhammad Arif Setiawan dan Sekdis PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda.
Lalu, orang kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tata Maulana dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Halaman Selanjutnya
"Kemudian lima Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis)," ungkap Budi.

2 hours ago
2









