Cak Imin Sebut Pemutihan BPJS Dimulai Akhir Tahun, Peserta Siap-Siap Registrasi Ulang

3 hours ago 2

Rabu, 5 November 2025 - 06:00 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan bahwa rencana pemutihan BPJS akan dilakukan pada akhir tahun ini.

Cak Imin menyebut nantinya masyarakat yang akan mendapatkan pemutihan BPJS dimintai registrasi ulang.

"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," ucap Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 5 November 2025.

Ilustrasi warga antri pembuatan BPJS Kesehatan

Photo :

  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan tunggakan masyarakat tersebut akan otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan," ujar Cak Imin.

Ia menambahkan, program ini menjadi bagian dari langkah pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan membayar iuran.

Diketahui, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun, untuk menghapus tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Terkait hal itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, langkah pemutihan ini hanya akan diberikan kepada para peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat.

Dimana salah satu syaratnya adalah peserta mandiri yang beralih jadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau mereka yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

"Pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen. Dulunya (bayar) mandiri, lalu nunggak. Padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan. Atau dibayarin Pemda, tapi masih punya tunggakan, ah tunggakan itu dihapus," kata Ali di Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Kamis, 23 Oktober 2025.

Landasan pemutihan itu diakui Ali mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga para peserta yang tunggakannya akan diputihkan juga harus terdaftar dalam DTESEN tersebut.

"Dia harus masuk DTSEN, dia harus orang yang memang miskin atau tidak mampu," ujar Ali.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Photo :

  • [tangkapan layar]

Dia menambahkan, pemutihan ini diberikan untuk utang maksimal 24 bulan. Misalnya, apabila seorang peserta menunggak iuran sejak tahun 2014, maka BPJS kesehatan hanya akan memutihkan tunggakan yang 24 bulan atau 2 tahun.

Halaman Selanjutnya

"Kalaupun tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap 2 tahun, dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun, cukup," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |