Jakarta, VIVA – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Di tengah tudingan bahwa PT Blue Ray Cargo memperoleh perlakuan khusus, data persidangan justru menunjukkan perusahaan tersebut tetap dikenai jalur merah dengan persentase di atas 80 persen selama berbulan-bulan.
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai fakta itu mengubah cara pandang terhadap perkara yang saat ini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kita tidak bisa lagi membaca kasus ini hanya dari kacamata Blue Ray. Ada nama lain, ada uang dari pengusaha rokok, ada dugaan manipulasi sistem yang lebih luas," kata Gautama kepada wartawan, Jumat, 5 Juni 2026.
Menurut Gautama, berdasarkan keterangan saksi Fillar Marindra dalam sidang 3 Juni 2026, terdapat perintah kepada operator sistem untuk menempatkan Blue Ray dalam kategori jalur merah di atas 70 persen.
Ia menambahkan tabel yang ditampilkan di persidangan justru memperlihatkan rata-rata jalur merah Blue Ray berada di atas 80 persen sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.
Di sisi lain, dia menyebut fakta itu memunculkan pertanyaan baru. Jika tujuan pemberian uang adalah memperoleh kemudahan impor, ia heran mengapa Blue Ray tetap menghadapi pemeriksaan ketat, notul pembetulan, serta pengawasan yang tinggi.
Dalam perkara suap, kata Gautama, yang harus dibuktikan bukan hanya adanya aliran uang, melainkan juga manfaat yang diperoleh dari tindakan pejabat yang menerima uang tersebut.
Persidangan juga membuka fakta lain yang tak kalah menarik. Berdasarkan BAP dan keterangan saksi, pembahasan terkait pengaturan parameter penargetan tidak hanya menyentuh Blue Ray. Sejumlah nama lain seperti Fasdelli, Ali Medan, Nusa Fikry dan Harta Jaya turut disebut dalam konteks pengaturan jalur merah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Bahkan menurut keterangan yang terungkap di persidangan, Orlando Hamonangan disebut menerima uang bukan hanya dari Blue Ray, tetapi juga dari sejumlah importir lain. Jika fakta tersebut terbukti, maka perkara ini dinilai tidak bisa lagi dipersempit hanya sebagai kasus Blue Ray semata.
"Blue Ray bukan satu-satunya simpul. Ia hanya salah satu titik dalam ekosistem relasi antara forwarder atau importir dan operator teknis Bea Cukai," ujar Gautama.
Halaman Selanjutnya
Temuan lain yang muncul berasal dari keterangan Budiman Bayu Prasojo. Dalam persidangan, Bayu mengaku pernah menolak dana yang disebut berasal dari Blue Ray karena perusahaan tersebut tidak berkaitan dengan bidang cukai yang menjadi kewenangannya. Sebaliknya, Bayu mengakui menerima dana operasional yang berasal dari sejumlah pengusaha rokok.

3 hours ago
1















