Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa usulan pendanaan yang bersumber dari surplus Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak disepakati dalam pembahasan akhir revisi UU P2SK. Karenanya pungutan terhadap industri jasa keuangan tetap diberlakukan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers hasil RDKB Mei 2026 di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Terkait sumber pendanaan OJK dengan mandat barunya, betul bahwa skema sumber pendanaan OJK saat ini tetap berjalan sebagaimana secara mandiri dari pungutan sektor jasa keuangan dan dukungan APBN sebagaimana yang diatur Undang-undang P2SK saat ini,” kata dia.
Hernawan menegaskan bahwa OJK akan menjalankan mandat yang diberikan melalui revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) secara efektif, profesional, dan akuntabel.
“Terkait dengan dukungan infrastruktur, termasuk anggaran, memang betul merupakan konsekuensi logis dari lahirnya mandat baru tersebut. Dengan demikian dan kami juga meyakini bahwa ini akan menjadi concern bersama untuk terwujudnya pelaksanaan pengaturan dan pengawasan yang berkualitas untuk mendukung kepentingan publik dan ekosistem di dalam industri keuangan,” ungkapnya.
Mengenai kewenangan DPR untuk melakukan evaluasi kinerja OJK, Hernawan menjelaskan bahwa mekanisme tersebut sebenarnya telah diatur dalam ketentuan yang berlaku saat ini.
OJK diwajibkan menyampaikan laporan kinerja kelembagaan secara tertulis kepada Presiden dan DPR, yang kemudian dievaluasi oleh DPR sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja seluruh anggota dewan komisioner dan OJK secara kelembagaan.
“Oleh karena itu, evaluasi kinerja terhadap pimpinan OJK sudah inherent, artinya telah menjadi bagian dari kerangka akuntabilitas OJK yang selama ini sudah berlaku. Jadi kita tetap akan melakukan untuk proses pelaporannya,” kata dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Terkait penambahan tugas bagi OJK salah satunya termasuk pengaturan dan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menjalankan amanah dan kepercayaan yang diberikan pemerintah serta DPR melalui perubahan UU P2SK.
Menurutnya, hal ini sebagai bagian dari upaya memperkuat dan menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Dalam pelaksanaannya, ujar Friderica, OJK akan terus menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat secara profesional, prudent, dan akuntabel.

2 hours ago
1















