Jakarta, VIVA – Analis politik senior, Boni Hargens memberikan respons atas usulan Komisi III DPR RI yang mendorong pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun. Menurut Boni, usulan tersebut tidak sejalan dengan kerangka sistem presidensialisme di Indonesia dan mereduksi hak prerogatif presiden untuk menentukan orang nomor satu di Polri.
"Saya sendiri menilai usulan ini tidak relevan dan tidak signifikan dalam kerangka sistem presidensialisme Indonesia," kata Boni Hargens dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 8 Ayat (1), Polri secara tegas berada langsung di bawah Presiden. Kemudian, dalam Pasal 8 Ayat 2, Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) UU Polri berbunyi "Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat".
"Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi struktural yang menentukan seluruh dinamika hubungan kelembagaan antara Polri dan cabang eksekutif," ujar Boni Hargens.
Di sisi lain, Boni Hargens mengatakan bahwa usulan pembatasan masa jabatan Kapolri itu mereduksi kewenangan Presiden. Sejatinya, mekanisme pengangkatan Kapolri melewati beberapa tahap.
Pertama, lanjut Boni Hargens, Presiden menggunakan hak prerogatifnya sebagai kepala negara untuk mengusulkan nama calon Kapolri.
Kedua, DPR selaku representasi rakyat mengevaluasi dan menyetujui hanya satu calon dari para calon (jika ada lebih dari satu) yang diusulkan oleh presiden. Boni Hargens menegaskan bahwa kewenangan mengangkat Kapolri adalah hak prerogatif Presiden.
"Proses ini menempatkan Kapolri pada posisi yang unik, bahwa ia bukan jabatan elektoral, namun bukan pula jabatan birokrasi semata. Maka, ide penetapan masa jabatan Kapolri secara langsung akan mereduksi kewenangan prerogatif presiden yang telah diatur dalam UU Kepolisian," kata dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam argumennya, Boni Hargens mengatakan bahwa usulan itu berbenturan dengan kewenangan institusional dan implementasi demokrasi presidensial. Sebab, hak prerogatif Presiden merupakan fondasi kepercayaan.
"Gagasan pembatasan masa jabatan Kapolri, baik dalam bentuk durasi minimal maupun maksimal, secara substantif berbenturan dengan arsitektur kewenangan institusional dalam design dan implementasi demokrasi presidensial," katanya.
Halaman Selanjutnya
Dia menilai Kapolri merupakan jabatan yang lahir dari kepercayaan Presiden terhadap individu tertentu. Maka itu, hubungan tersebut bersifat personal, profesional, dan politis sekaligus.

3 weeks ago
9














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)