Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dan para terdakwa lainnya dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sikap tersebut sekaligus memastikan KPK tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang telah dijatuhkan pengadilan kepada seluruh terdakwa dalam perkara korupsi tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menghormati dan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim yang telah dibacakan dalam perkara suap pengurusan sertifikasi K3.
“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu, 14 Juni 2026.
KPK Nilai Putusan Perkuat Konstruksi Perkara
KPK memandang putusan majelis hakim menjadi penegasan bahwa proses penyidikan hingga penuntutan yang dilakukan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Budi, salah satu hal penting yang dicermati KPK adalah pertimbangan hakim yang sejalan dengan konstruksi hukum dan analisis yuridis yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat tuntutan.
“KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa argumentasi hukum yang dibangun oleh tim penuntut KPK mendapatkan pengakuan dalam pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis kepada para terdakwa.
Seluruh Terdakwa Juga Menerima Putusan
Selain menerima putusan pengadilan, KPK juga mencatat seluruh terdakwa dalam perkara tersebut telah menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dengan sikap para terdakwa yang tidak mengajukan upaya hukum lanjutan, KPK menilai proses peradilan dalam perkara ini telah memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan,” kata Budi.
Halaman Selanjutnya
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penegakan hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum.

2 hours ago
2














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)