Kabupaten Tangerang, VIVA - Sopir truk berinisial AD (21) ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tabrak lari terhadap tokoh pramuka Herman (71) hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Sudah kita lakukan gelar perkara dan pengemudi sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari," tutur Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa di Tangerang, Minggu, 14 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penetapan tersangka terhadap pengemudi truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi D 8319 GL ini dilakukan setelah serangkaian gelar perkara. AD sebagai sopir truk itu terbukti terlibat dalam kecelakaan maut tersebut dan diduga dengan sengaja meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, motif sopir truk memilih melarikan diri lantaran takut diamuk massa pasca kejadian tersebut.
"Supir mengaku takut kalau dia akan amuk massa," kata dia
Atas aksinya itu, polisi mengenakan Pasal 310 Ayat (4) Juncto Pasal 312 Jo Pasal 106 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
"Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 310 Ayat 4 Jo Pasal 312 Jo Pasal 106 Ayat 2 UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pengendara truk pelaku tabrak lari hingga menewaskan tokoh Pramuka Herman Sulistyo (71), ditangkap jajaran Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang, Polda Banten.
Yang bersangkutan diketahui berinisial AD (21). Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Ajun Komisaris Polisi Fery Oktaviari Pratama menyebut penangkapan dilakukan Kamis, 11 Juni 2026.
Penangkapan dilakukan di kediamannya di Kampung Cigintung, Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung, Jawa Barat.
"Sudah diamankan pada Kamis kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tutur dia, Jumat, 12 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Untuk diketahui, kasus dugaan tabrak lari di Jalan Raya Serang KM 11, tepatnya di dekat Jembatan Bitung, Bitung Jaya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu, 7 Juni 2026, yang membuat tokoh Pramuka Herman Sulistyo (71) meninggal dunia, kini tengah diusut Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang.
"Untuk kejadian laka lantas tersebut sudah dalam proses penanganan Unit Gakkum Satlantas Polresta Tangerang," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Ajun Komisaris Polisi Fery Oktaviari Pratama di Tangerang, Senin, 8 Juni 2026.
Halaman Selanjutnya
Serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan untuk mencari bukti dan petunjuk atas kejadian kecelakaan tersebut. Pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan alat bukti closed circuit television (CCTV) atau kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian untuk mempermudah pencarian terduga pelaku tabrak lari.

1 hour ago
2














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)