Situbondo, VIVA - Sebanyak dua orang pelaku tindak pidana yang telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, dicokok anggota Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Jawa Timur, di tempat persembunyiannya di Pulau Bali.
Tersangka berinisial DEF (38) warga Kecamatan Banyuputih, ditangkap terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Dia diringkus saat bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak inisial KF alias D (40) warga Kecamatan Panji, di Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali," tutur Kapolres Situbondo, Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Anuwar Sidiqie, Minggu, 14 Juni 2026.
Adapun krberhasilan penangkapan dua pelaku tindak pidana itu merupakan hasil kerja keras anggotanya dalam melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap para pelaku yang berusaha melarikan diri dari proses hukum.
"Jadi, komitmen kami jelas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat akan terus kami kejar sampai tertangkap. Meskipun melarikan diri ke luar daerah, kami tidak akan berhenti melakukan pencarian," tutur Bayu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, Ajun Komisaris Polisi Selimat menambahkan, dalam penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan itu pun disita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu unit telepon genggam, ratusan voucher kosong, uang tunai, sepeda motor, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan," ucap Selimat.
Untuk tersangka KF, lanjut Selimat, telah masuk daftar pencarian Olorang (DPO) sejak Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada tahun 2024 di wilayah Kecamatan Panji.
"Pelaku kasus pencabulan ini sudah cukup lama menjadi DPO, dan setelah dilakukan pencarian dan pengembangan informasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga akhirnya ditangkap di Bali," ujar dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan perkara tindak pidana masing-masing.
AKP Selimat menambahkan, Satreskrim Polres Situbondo telah membentuk Tim URC Antibegal dan tidak hanya fokus pada penanganan kasus jalanan, tetapi juga sebagai unit reaksi cepat dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Halaman Selanjutnya
"Kehadiran Tim URC Antibegal ini merupakan bentuk komitmen Polres Situbondo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat," ucap Selimat. (Ant)

4 hours ago
4














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)