Ancaman PHK Massal Bayangi Pekerja Industri Imbas Wacana Legalisasi Rokok Ilegal

7 hours ago 1

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:17 WIB

Jakarta, VIVA – Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei tahun ini, menjadi penanda perjuangan buruh industri hasil tembakau (IHT) semakin berat, utamanya di tengah ancaman PHK massal.

Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, penurunan produksi, pengurangan jam kerja, dan maraknya peredaran rokok ilegal, buruh rokok menghadapi bayang-bayang adanya rencana pemerintah untuk melegalisasi rokok ilegal melalui skema penambahan layer baru cukai rokok murah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok (PPRK) Kudus, Agus Sarjono menilai, kebijakan tersebut berisiko memperdalam kontraksi industri rokok legal, serta memicu pemutusan hubungan kerja massal.

Ilustrasi pabrik Rokok.

Photo :

  • Antara/Syaiful Arif

Menurutnya, jika jarak tarif dan Harga Jual Eceran (HJE) untuk rokok ilegal ini berdekatan antar-golongan, segmen tertentu seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya bisa terdampak langsung.

“Kalau layer ketiga rokok mesin dekat dengan HJE golongan satu rokok linting, korbannya bisa rokok linting. Padahal itu yang paling banyak menyerap tenaga kerja,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat, 1 Mei 2026.

Di tahun 2025, produksi rokok bercukai dilaporkan mencapai 307 miliar batang, atau mengalami penurunan 3 persen dari produksi 2024 sebesar 317 miliar batang. Penerimaan CHT di tahun 2025 juga tercatat turun untuk pertama kalinya di angka Rp 212 triliun, dibanding capaian tahun 2024 sebesar Rp 216 triliun. Artinya, pangsa pasar industri formal terus tergerus.

Dia menegaskan, rokok ilegal ibarat benalu dalam industri. “Tidak menyerap tenaga kerja, pakai mesin semua, tidak bayar pajak, tidak bayar cukai. Tapi justru mengganggu pabrik legal yang sudah ada,” ujarnya.

Agus menambahkan, penambahan layer cukai berpotensi menciptakan distorsi baru. Dia mengingatkan jangan sampai kebijakan itu jadi bumerang, karena sebenarnya para pemain rokok ilegal memang sudah niat tidak membayar cukai.

"Kalau dilegalkan dengan layer khusus, bisa menjadi blunder kebijakan,” kata Agus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, rokok ilegal tidak memberikan kontribusi pajak dan cukai, serta tidak menyerap tenaga kerja secara signifikan karena berbasis mesin. Sementara itu, industri legal justru terus mengalami penyusutan jumlah produksi dan kalah bersaing secara harga jual. 

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI), Hendry Wardana menyebut, kondisi ekonomi yang menantang dan kenaikan tarif cukai yang terus dilakukan hingga tahun 2024 telah berdampak langsung pada industri legal. Di sisi lain, peredaran rokok ilegal terus menunjukkan tren peningkatan.

Halaman Selanjutnya

“Rokok ilegal itu tidak memberikan kontribusi kepada negara dan tidak ada kepastian perlindungan bagi pekerjanya. Semakin masif rokok ilegal, semakin berkurang kesempatan kerja di rokok legal,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |