Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, total manfaat dana pensiun (dapen) sukarela yang telah dibayarkan mencapai Rp 19,02 triliun per Mei 2026.
Dia memastikan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kondisi ketenagakerjaan, termasuk potensi dampaknya terhadap industri dana pensiun.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Sejauh ini, OJK belum melihat adanya dampak yang bersifat sistemik terhadap industri dana pensiun sebagai akibat meningkatnya angka PHK,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, Selasa, 28 Juli 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono
Photo :
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Dia menjelaskan, pada prinsipnya, pembayaran manfaat pensiun dipengaruhi oleh berbagai faktor. Antara lain jumlah peserta yang memasuki usia pensiun, peserta yang mengakhiri kepesertaan sesuai ketentuan program, maupun karakteristik masing-masing dana pensiun.
“OJK terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan setiap dana pensiun tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi.
Per Mei 2026, total investasi dana pensiun mencapai Rp 1.619,54 triliun, atau meningkat 7,76 persen secara year-on-year (yoy). Komposisi investasi masih didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) dengan nilai sebesar Rp 1.056,79 triliun, atau sekitar 65,25 persen dari total investasi.
Selanjutnya diikuti oleh penempatan pada deposito sebesar Rp 222,35 triliun, atau sekitar 13,73 persen dari total investasi. Dengan komposisi tersebut, hingga Mei 2026 OJK belum melihat adanya pergeseran yang signifikan dari investasi dana pensiun keluar dari instrumen Surat Berharga Negara (SBN).
“SBN masih menjadi instrumen utama karena memberikan keseimbangan antara aspek keamanan, likuiditas, dan imbal hasil, serta sesuai dengan karakteristik kewajiban jangka panjang dana pensiun,” kata Ogi.
Pada periode yang sama, return on investment (RoI) dana pensiun tercatat sebesar 0,51 persen, sedikit menurun dibandingkan posisi April 2026 yang sebesar 0,55 persen. Ogi menjelaskan, pergerakan RoI itu dipengaruhi dinamika kondisi pasar keuangan, termasuk pergerakan harga surat berharga dan kondisi pasar modal selama periode berjalan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Mengingat sebagian besar portofolio investasi dana pensiun ditempatkan pada instrumen pasar keuangan, maka kinerja investasi akan dipengaruhi oleh perkembangan kondisi pasar.
Sementara itu, RoI dana pensiun sepanjang tahun akan sangat bergantung pada perkembangan pasar keuangan hingga akhir tahun. Termasuk kondisi pasar obligasi, pasar saham, tingkat suku bunga, serta strategi pengelolaan investasi masing-masing dana pensiun.
Halaman Selanjutnya
“OJK terus mendorong dana pensiun untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, pengelolaan aset dan liabilitas yang baik, serta melakukan diversifikasi investasi sesuai profil risiko dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (Ant).

3 hours ago
2











