Aniaya Remaja hingga Tewas, Oknum Kadus di Lampung Selatan Ditangkap

3 hours ago 2

Minggu, 9 Februari 2025 - 06:26 WIB

Lampung Selatan, VIVA – Personel Kepolisian Resor Lampung Selatan menangkap seorang oknum kepala dusun (kadus) yang diduga melakukan penganiayaan hingga korban tewas yang merupakan seorang remaja di Desa Natar Kecamatan Natar.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin di Kalianda, Sabtu, mengatakan pelaku penganiayaan tersebut berinisial H (44).

"Tindakan penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban berusia 19 tahun, yang sebelumnya juga menyerang ibu korban berumur 42 tahun," kata dia.

Ilustrasi penganiayaan

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Ia menjelaskan penangkapan terhadap oknum kadus tersebut atas laporan kejadian penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

"Pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian," katanya.

Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian itu bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan ingin melerai perselisihan yang terjadi di rumah tersebut, namun justru oknum itu melakukan tindakan kekerasan dengan.

Ia menerangkan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan balok kayu hingga menyebabkan luka serius pada bagian kepala. Akibat luka tersebut, korban mengalami kejang dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama satu minggu di rumah sakit.

Kapolres menuturkan setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Polsek Natar dan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan melakukan pencarian terhadap pelaku. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku H pada Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Berbekal informasi dari lapangan dan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, kata dia, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar satu meter, kemudian satu unit handphone merek Oppo warna biru dongker, serta satu DVR CCTV yang merekam kejadian tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar dia. (ant)

Halaman Selanjutnya

Ia menerangkan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan balok kayu hingga menyebabkan luka serius pada bagian kepala. Akibat luka tersebut, korban mengalami kejang dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama satu minggu di rumah sakit.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |