Peradi: Insiden Razman vs Hotman di PN Jakut Sangat Memalukan

3 hours ago 3

Minggu, 9 Februari 2025 - 03:10 WIB

Jakarta, VIVA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat menyoroti perseteruan Advokat Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris Hutapea di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025. Menurut dia, insiden tersebut sangat miris dan memalukan, bahkan mencoreng citra profesi advokat.

“Kita dipertontonkan bagaimana advokat berada di ruang sidang dengan keadaan yang gaduh, teriak-teriak, bahkan ada yang naik ke atas meja. Kok seperti itu kualitas seorang advokat? Kok tidak menghormati bagaimana proses persidangan? Itu benar-benar merendahkan marwah daripada martabat advokat,” kata Asido dikutip pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Razman Ngamuk Serang Hotman Paris di Ruang Sidang

Photo :

  • Tangkapan Layar Instagram @fakta.indo

Maka dari itu, Asido meminta kepada para calon advokat tidak meniru ulah yang memalukan tersebut. Sebab, kata dia, ada pihak yang menanyakan dari organisasi mana yang bertikai di ruang sidang, dan pendidikan profesinya (PKPA) di mana sehingga berulah memalukan seperti itu.

Adapun, Asido mengatakan biang keroknya adalah Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015, yang membuat asas wadah tunggal (sibgle bar) organisasi advokat di Indonesia menjadi seperti multibar, meskipun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tegas menyatakan single bar.

?“Ya karena penyebabnya multibar, walaupun undang-undangnya masih single bar, tapi karena SKMA 73 (SKMA Nomor 73 Tahun 2015),” ujarnya.

Kata dia, SK MA Nomor 73 Tahun 2015 membuat Pengadilan Tinggi (PT) di seluruh Indonesia bisa mengambil sumpah calon advokat yang diajukan selain dari Peradi. Menurut dia, SK MA ini juga memunculman berbagai organisasi advokat dan menyelenggarakan PKPA. Padahal, lanjut dia, PKPA sesuai UU Advokat ini merupakan kewenangan negara yang hanya diberikan kepada Peradi.

“Organisasi Advokat (di luar Peradi) yang sudah begitu banyak dan menyelenggarakan PKPA yang tidak jelas, menyebabkan lahirnya advokat-advokat yang tidak berkualitas dan berintegritas,” jelas dia.

Sementara Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Sutrisno mengatakan insiden yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara tentu sangat memalukan dan merupakan kesalahan yang besar. Maka dari itu, ia berharap ada tindakan tegas dari organisasi advokat terhadap insiden tersebut.

?“Seorang advokat harus menjaga kehormatan itu, termasuk di dalamnya untuk menjaga tingkah laku, jangan sampai bersikap barbar,” tegas dia.

Sesuai Undang-Undang Advokat, kata dia, organisasi advokat di luar Peradi tidak berwenang menyelenggarakan PKPA, mengangkat calon advokat, dan berbagai kewenangan lainnya yang hanya diberikan negara kepada Peradi.

?“Berdasarkan UU Advokat maka di Indonesia yang diakui sebagai satu-satunya organisasi (single bar) advokat itu adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi),” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

“Organisasi Advokat (di luar Peradi) yang sudah begitu banyak dan menyelenggarakan PKPA yang tidak jelas, menyebabkan lahirnya advokat-advokat yang tidak berkualitas dan berintegritas,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |